Connect with us

Otomotif

Kenapa STNK Harus Diperpanjang? Begini Penjelasannya!

STNK wajib disahkan setiap tahun dan diperpanjang tiap lima tahun. Simak aturan, perbedaan, prosedur, serta rincian biaya resminya.

Logompn

Published

on

Kenapa stnk harus diperpanjang begini penjelasannya!
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Gambar : Istimewa

MPN Indonesia 13 Januari 2026 - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib disahkan setiap tahun dan diperpanjang setiap lima tahun.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut diterapkan untuk menjamin legalitas pengoperasian kendaraan sekaligus memastikan kendaraan yang beredar tetap laik jalan.

STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki masa berlaku lima tahun, namun pengesahan harus dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 14 disebutkan, “registrasi perpanjangan itu berfungsi sebagai pembaruan legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.”

Sementara Pasal 15 menyatakan, “registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.”

Aturan Masa Berlaku dan Alasan STNK Harus Diperpanjang

Berdasarkan Pasal 70 ayat 2 dan 3 UU Nomor 22 Tahun 2009, STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan wajib disahkan setiap tahun.

Pengesahan tahunan dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

PKB disetorkan kepada pemerintah daerah, sedangkan SWDKLLJ disalurkan kepada PT Jasa Raharja.

Pada lembar STNK, terdapat kolom pengesahan yang akan dicap setiap kali pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak tahunan.

Sementara itu, perpanjangan lima tahunan tidak hanya memperbarui masa berlaku STNK dan pelat nomor, tetapi juga mencakup pengecekan fisik kendaraan.

Korlantas Polri menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan memastikan kendaraan masih memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.

Baca Juga:  Ban Belakang Motor Matik Goyang? Ini Penyebab dan Cara Menanganinya

Perbedaan Pengesahan Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal tanpa perlu membawa kendaraan ke kantor Samsat.

Pemilik kendaraan cukup membayar PKB dan SWDKLLJ, kemudian Dokumen TBPKP akan dikirim ke alamat pemilik.

Berbeda dengan itu, perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat.

Pemilik kendaraan harus membawa kendaraannya untuk cek fisik, termasuk verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.

Pada proses ini, STNK dan TNKB akan diganti dengan yang baru.

Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Tahapan perpanjangan STNK lima tahunan meliputi:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili.
  2. Mendaftarkan kendaraan untuk cek fisik.
  3. Melegalisasi hasil cek fisik.
  4. Mengisi formulir permohonan perpanjangan.
  5. Menyerahkan dokumen ke loket progresif.
  6. Melakukan pembayaran pajak di loket yang ditentukan.
  7. Mengambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB.

Dokumen yang diperlukan antara lain STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik sesuai STNK beserta fotokopinya, formulir permohonan, surat kuasa jika diwakilkan, serta surat keterangan buka blokir apabila STNK berstatus diblokir.

Rincian Biaya Perpanjangan STNK

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya resmi yang dikenakan:

  • Perpanjangan STNK roda dua dan tiga: Rp100.000
  • Perpanjangan STNK roda empat atau lebih: Rp200.000
  • Pengesahan STNK roda dua dan tiga: Rp25.000
  • Pengesahan STNK roda empat atau lebih: Rp50.000
  • Penerbitan TNKB roda dua dan tiga: Rp60.000
  • Penerbitan TNKB roda empat atau lebih: Rp100.000
  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda dua dan tiga: Rp225.000
  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda empat atau lebih: Rp375.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan yang mungkin dikenakan saat perpanjangan STNK lima tahunan, meliputi cek fisik kendaraan sebesar Rp10.000-Rp20.000, biaya ganti pelat nomor Rp60.000-Rp100.000, serta SWDKLLJ sebesar Rp35.000.

Baca Juga:  Manfaatkan Pemutihan Pajak untuk Balik Nama dan Aktivasi STNK, Cek Syaratnya!

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending