Otomotif
Kenapa STNK Harus Diperpanjang? Begini Penjelasannya!
STNK wajib disahkan setiap tahun dan diperpanjang tiap lima tahun. Simak aturan, perbedaan, prosedur, serta rincian biaya resminya.
MPN Indonesia 13 Januari 2026 - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib disahkan setiap tahun dan diperpanjang setiap lima tahun.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut diterapkan untuk menjamin legalitas pengoperasian kendaraan sekaligus memastikan kendaraan yang beredar tetap laik jalan.
STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki masa berlaku lima tahun, namun pengesahan harus dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.
Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 14 disebutkan, “registrasi perpanjangan itu berfungsi sebagai pembaruan legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.”
Sementara Pasal 15 menyatakan, “registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.”
Aturan Masa Berlaku dan Alasan STNK Harus Diperpanjang
Berdasarkan Pasal 70 ayat 2 dan 3 UU Nomor 22 Tahun 2009, STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan wajib disahkan setiap tahun.
Pengesahan tahunan dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
PKB disetorkan kepada pemerintah daerah, sedangkan SWDKLLJ disalurkan kepada PT Jasa Raharja.
Pada lembar STNK, terdapat kolom pengesahan yang akan dicap setiap kali pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak tahunan.
Sementara itu, perpanjangan lima tahunan tidak hanya memperbarui masa berlaku STNK dan pelat nomor, tetapi juga mencakup pengecekan fisik kendaraan.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan memastikan kendaraan masih memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.
Perbedaan Pengesahan Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal tanpa perlu membawa kendaraan ke kantor Samsat.
Pemilik kendaraan cukup membayar PKB dan SWDKLLJ, kemudian Dokumen TBPKP akan dikirim ke alamat pemilik.
Berbeda dengan itu, perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
Pemilik kendaraan harus membawa kendaraannya untuk cek fisik, termasuk verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.
Pada proses ini, STNK dan TNKB akan diganti dengan yang baru.
Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Tahapan perpanjangan STNK lima tahunan meliputi:
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili.
- Mendaftarkan kendaraan untuk cek fisik.
- Melegalisasi hasil cek fisik.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan.
- Menyerahkan dokumen ke loket progresif.
- Melakukan pembayaran pajak di loket yang ditentukan.
- Mengambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB.
Dokumen yang diperlukan antara lain STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik sesuai STNK beserta fotokopinya, formulir permohonan, surat kuasa jika diwakilkan, serta surat keterangan buka blokir apabila STNK berstatus diblokir.
Rincian Biaya Perpanjangan STNK
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya resmi yang dikenakan:
- Perpanjangan STNK roda dua dan tiga: Rp100.000
- Perpanjangan STNK roda empat atau lebih: Rp200.000
- Pengesahan STNK roda dua dan tiga: Rp25.000
- Pengesahan STNK roda empat atau lebih: Rp50.000
- Penerbitan TNKB roda dua dan tiga: Rp60.000
- Penerbitan TNKB roda empat atau lebih: Rp100.000
- Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda dua dan tiga: Rp225.000
- Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda empat atau lebih: Rp375.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan yang mungkin dikenakan saat perpanjangan STNK lima tahunan, meliputi cek fisik kendaraan sebesar Rp10.000-Rp20.000, biaya ganti pelat nomor Rp60.000-Rp100.000, serta SWDKLLJ sebesar Rp35.000.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
