Connect with us

Otomotif

Manfaatkan Pemutihan Pajak untuk Balik Nama dan Aktivasi STNK, Cek Syaratnya!

Program pemutihan pajak kendaraan memberikan solusi bagi pemilik kendaraan.

Logompn

Published

on

Pemutihan pajak
Manfaatkan Pemutihan Pajak untuk Balik Nama dan Aktivasi STNK | Gambar: Ig/@bapenda.jabar

MPN Indonesia 4 Mei 2025 - Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar oleh sejumlah pemerintah daerah memberikan solusi bagi pemilik kendaraan.

Salah satu manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan bagi pemilik kendaraan yang ingin balik nama dan mengaktifkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya terblokir.

“Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tunggakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan,” tulis akun resmi Bapenda Jabar di Instagram @bapenda.jabar, dikutip MPN Indonesia pada Minggu (4/5).

Aturan Aktifkan Kembali STNK

Sesuai dengan Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berbunyi:

“Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru.”

Pengaktifan kembali STNK yang diblokir ini dapat dilakukan atas permintaan pihak yang mengajukan pemblokiran atau melalui proses balik nama.

Syarat Balik Nama

Untuk melakukan balik nama sekaligus mengaktifkan STNK, pemilik kendaraan diwajibkan menyiapkan dokumen berikut ini:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. KTP pemilik baru beserta fotokopinya
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas meterai
  5. Surat pelepasan hak

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Simak Jam Operasional Layanan Samsat Jakarta selama Ramadan 2026

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending