Connect with us

Berita

Divonis 6 Bulan Bui, Laras Faizati Bebas Bersyarat!

PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Laras Faizati dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri.

Logompn

Published

on

Divonis 6 bulan bui, laras faizati segera bebas!
Divonis 6 Bulan Bui, Laras Faizati Segera Bebas!. Gambar : Instagram/@bukukiri.id

MPN Indonesia 15 Januari 2026 - Laras Faizati, terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025, divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang utama PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/1) oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan Laras tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

Awal Kasus Unggahan Instagram

Kasus kriminal yang menjerat Laras Faizati bermula dari unggahan Instagram Story pada 29 Agustus 2025, sehari setelah insiden meninggalnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi di sekitar Mabes Polri.

Dalam unggahan tersebut, Laras membagikan foto dirinya berada di dalam kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) dengan latar belakang Gedung Mabes Polri.

Ia menuliskan kalimat berbahasa Inggris yang kemudian menjadi dasar penyidikan aparat, yakni “Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!!”

Unggahan tersebut dinilai mengandung unsur hasutan dan kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Laras ditangkap pada 1 September 2025 di rumahnya dan sempat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sebelum menjalani proses persidangan.

Baca Juga:  Sebar Video saat Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Empat Remaja di Serang Diringkus Polisi

Dakwaan Jaksa dan Proses Persidangan

Jaksa Penuntut Umum menilai narasi dalam unggahan Laras berpotensi memicu tindak kekerasan di tengah situasi sosial yang sensitif.

JPU juga mengaitkan unggahan tersebut dengan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar SPBU Mabes Polri.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Laras dengan empat pasal, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Namun, majelis hakim menyatakan Laras hanya terbukti melanggar Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara dakwaan lainnya tidak terbukti secara hukum.

Pertimbangan Hakim dan Vonis Akhir

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unggahan yang dibuat Laras tidak dapat dipandang sebagai luapan emosi semata.

“Pilihan diksi dan visual yang digunakan terdakwa berpotensi menimbulkan bahaya,” disampaikan majelis dalam persidangan.

Meski demikian, hakim juga menilai Laras tidak melakukan tindakan lanjutan untuk merealisasikan hasutan tersebut, seperti mengorganisasi massa atau mengajak pihak lain secara langsung.

Vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelas JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (24/12/2025).

Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Laras selama persidangan, usianya yang masih muda, serta fakta bahwa ia belum pernah terjerat perkara hukum sebelumnya dalam menjatuhkan vonis pidana percobaan tersebut.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending