Selebriti
Ammar Zoni Ngaku Didikte Bikin Surat Pernyataan Kasus Narkoba oleh Petugas Rutan
Ammar Zoni mengaku surat pernyataan penggeledahan narkotika di Rutan Salemba ditulis atas perintah petugas, terungkap dalam sidang PN Jakarta Pusat.
MPN Indonesia 16 Januari 2026 - Ammar Zoni, terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, mengaku menulis surat pernyataan atas perintah petugas rutan.
Pengakuan itu disampaikan Ammar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1) saat ia diminta membaca ulang surat pernyataan yang disebutkan berasal darinya.
Surat tersebut berisi pengakuan mengenai penggeledahan dan temuan narkotika di kamar tahanannya oleh petugas dari Polsek Cempaka Putih pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Ketika membacakan isi surat pernyataan, Ammar menghentikan bacaannya dan menyatakan bahwa isi dokumen itu bukan atas kehendaknya.
Ia menyebut bahwa meskipun tulisan tangan dalam surat tersebut adalah miliknya, seluruh isi pernyataan disampaikan oleh petugas Rutan Salemba.
“Nggak, ini semuanya saya yang menulis, tapi maksudnya saya disuruh,” ucap Ammar saat ditanya hakim terkait siapa yang menyuruhnya menulis surat itu pada Kamis (15/1)
“Disuruh siapa?” tanya hakim.
“Disuruh pihak rutan, panggil saja besok,” balas Ammar.
Surat pernyataan tersebut sebelumnya diperoleh penyidik Polsek Cempaka Putih bernama Mario dari pihak Rutan Salemba dan diajukan sebagai barang bukti oleh jaksa dalam persidangan.
Jaksa, Mario, Ammar Zoni dan tim penasihat hukumnya lalu maju ke depan majelis.
Jaksa meminta Mario membaca surat pernyataan tersebut.
“Apa isinya? tolong dibaca,” tegas hakim.
“Siap. ‘Pada hari Jumat malam, sekitar jam 21.00 WIB, petugas dari Cempaka datang untuk menggeledah kamar saya. Dan ditemukan narkotika jenis sabu dan sinte, lalu saya dibawa ke depan untuk diinterogasi’,” ucap Mario saat membacakan isi surat.
Kronologi dan Dakwaan Kasus Narkotika Ammar Zoni
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba.
Lima terdakwa tersebut adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyebut bahwa para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Desember 2024, Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diberikan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Selain sabu, peredaran narkotika yang diduga dilakukan para terdakwa juga melibatkan jenis ganja dan ekstasi.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ammar Zoni dan lima rekannya dengan pasal berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait jual beli atau perantara narkotika.
Dakwaan subsidair adalah Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
