Connect with us

Berita

165 Pegawai Kejagung Dihukum pada 2025, 72 Dipecat dan Turun Jabatan

Kejagung menjatuhkan sanksi terhadap 165 pegawainya sepanjang tahun 2025 karena terlibat pelanggaran etik dan disiplin.

Logompn

Published

on

165 pegawai kejagung dihukum pada 2025, 72 dipecat dan turun jabatan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin | Gambar: Dok. Kejagung

MPN Indonesia 21 Januari 2026 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi terhadap 165 pegawainya sepanjang tahun 2025 karena terlibat pelanggaran etik dan disiplin.

Dari jumlah tersebut, 72 pegawai dijatuhi sanksi berat yang mencakup penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi dijatuhkan sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal lembaga penegak hukum tersebut.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan data ini dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa (20/1).

“Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat,” kata Burhanuddin.

Kejagung juga mencatat adanya 79 kasus pelanggaran berkaitan dengan perbuatan tercela dan 71 kasus indisipliner.

Selesaikan 98,8% Aduan Masyarakat

Menurut Burhanuddin, bidang pengawasan Kejagung menyelesaikan 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat yang masuk selama 2025, atau sebesar 98,8 persen dari total laporan.

Dari seluruh aduan tersebut, 17 laporan dinyatakan terbukti, 20 laporan tidak terbukti, dan 614 lainnya telah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Kinerja pengawasan Kejagung juga ditunjukkan melalui tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga akhir 2025, Kejaksaan telah menindaklanjuti 1.089 temuan audit dengan tingkat penyelesaian sebesar 91,11 persen.

Catat Pemulihan Aset hingga Rp19,65 Triliun

Selain penegakan disiplin internal, Kejagung mencatat pemulihan aset hasil tindak pidana sepanjang 2025 senilai total Rp19,65 triliun.

Pemulihan ini dilakukan melalui empat mekanisme, yaitu setoran uang pengganti sebesar Rp18,69 triliun dan setoran uang tunai sebesar Rp424,46 miliar.

Kemudian penjualan aset senilai Rp305,13 miliar dan hibah aset senilai Rp232,96 miliar.

Jaksa Agung menyebutkan keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp555 miliar dari berbagai upaya pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga:  Prabowo Ingin Penanganan Karhutla Cepat, Kalteng dan Sumsel Jadi Prioritas

Minta Tambahan Anggaran

Burhanuddin turut menyampaikan permintaan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp7,49 triliun.

Anggaran itu diajukan sebagai tambahan dari pagu Kejagung tahun 2026 yang berjumlah Rp20 triliun.

Tambahan tersebut direncanakan akan dialokasikan untuk penegakan hukum sebesar Rp1,85 triliun dan dukungan manajemen sebesar Rp5,65 triliun.

(AKM/NID/RAD)

Trending