Connect with us

Berita

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Lagi Berlaku Mulai Februari 2026

Mulai 2 Februari 2026, dokumen pertanahan lama seperti girik, letter C, verponding, dan petok tidak lagi berlaku sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

Logompn

Published

on

Sertifikat girik hingga letter c tak sah di mata hukum mulai februari 2026
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Lagi Berlaku Mulai Februari 2026 | Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia

MPN Indonesia 26 Januari 2026 - Mulai 2 Februari 2026, dokumen pertanahan lama seperti girik, letter C, verponding, petok, dan alas hak sejenis tidak lagi berlaku sebagai bukti sah kepemilikan tanah di Indonesia.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan masa transisi selama lima tahun sejak diundangkan pada 2 Februari 2021.

Pemerintah dan DPR RI mengimbau masyarakat segera mengonversi dokumen tersebut ke sistem pendaftaran tanah modern untuk menghindari sengketa dan mencegah praktik mafia tanah.

Ciptakan Kepastian Hukum

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan pentingnya penertiban administrasi pertanahan sebagai upaya menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.

“Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” ujar Zulfikar di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Kamis (15/1), dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DPR RI.

Zulfikar juga menyatakan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi pemilik dokumen lama untuk segera mengurus proses konversi.

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, itu tetap diakui secara hukum,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Prosedur Pengurusan SHM

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya, proses konversi ke SHM dapat diajukan ke kantor pertanahan setempat.

Persyaratan yang diperlukan mencakup surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, yang harus disahkan oleh pemerintah desa atau kelurahan serta disaksikan oleh minimal dua orang yang mengetahui kondisi fisik tanah.

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono: Kalau Ada CPNS yang Enggak Mau Pindah ke IKN Itu Goblok

“Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.

Terkait biaya pengurusan, Shamy menyatakan bahwa masyarakat bisa mengakses simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Biaya tersebut akan menyesuaikan lokasi, penggunaan tanah, dan mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan.

(AKM/NID/RAD)

Trending