Masyarakat yang masih memiliki tanah beralas girik tetap dapat mengajukan pendaftaran tanah menjadi sertifikat hak milik atau SHM.
Mulai 2 Februari 2026, dokumen pertanahan lama seperti girik, letter C, verponding, dan petok tidak lagi berlaku sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa isu pengambilan tanah tak bersertifikat oleh negara mulai 2026 tidak benar.
Berikut tata cara dan syarat mengubah sertifikat tanah jadi digital.
Nanang mengamuk di Kantor Desa Jatibanteng, Situbondo, setelah mengetahui sertifikat tanahnya digadaikan oleh Kades tanpa izin.