Connect with us

Berita

Kasasi Diterima, MA Jatuhi Ronald Tannur Hukuman 5 Tahun

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Arthur

Published

on

Kasasi Diterima, MA Jatuhi Ronald Tannur Hukuman 5 Tahun
Kasasi Diterima, MA Jatuhi Ronald Tannur Hukuman 5 Tahun. Gambar : Dok. kalsel.inilah.com

MPN Indonesia 24 Oktober 2024 - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.

Terdakwa dalam kasus ini, Gregorius Ronald Tannur, dijatuhi hukuman lima tahun penjara, membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Akibatnya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian tertulis dalam laman Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu (23/10).

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan tetap sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri, sebagaimana tercantum dalam putusan MA.

Pembatalan Vonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya

Kasus penganiayaan ini bermula pada Rabu (24/7) ketika Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Dalam putusan tersebut, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti yang berujung pada kematian korban.

Atas putusan bebas tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi pada Kamis (25/7), dengan alasan bahwa vonis bebas tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Tidak hanya pihak kejaksaan yang menempuh jalur hukum, keluarga korban juga melakukan langkah hukum lebih lanjut.

Pada Senin (29/7), ayah dan adik Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial (KY), atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga:  Diduga Tak Sesuai Ketentuan, Mendag Budi Santoso Amankan Produk Keramik Ilegal Senilai Rp9,8 M di Surabaya

Tiga Hakim Dijatuhi Sanksi

Setelah pemeriksaan oleh KY, pada Senin (26/8), tiga hakim yang memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiganya.

Perkembangan terbaru dalam kasus kriminal ini terjadi ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penangkapan tiga hakim PN Surabaya terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Hal ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu (23/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa penangkapan terhadap tiga hakim tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur.

“Iya, terkait itu,” ujar Harli.

Putusan Akhir Mahkamah Agung

Putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung menandai akhir dari proses panjang kasus penganiayaan ini.

Dengan vonis lima tahun penjara, MA memastikan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afriyanti telah terbukti.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo bersama dua anggota majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10).

Saat ini, status perkara ini sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim.

Mahkamah Agung telah menegaskan hukuman terhadap Ronald Tannur, sementara penegakan hukum atas dugaan tindak pidana lainnya, termasuk kasus suap yang melibatkan para hakim, masih berlanjut.

passion for media and technology. With experience in SEO writing and shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending