Pilkada 2024
DPR Usulkan Libur 3 Hari untuk Sukseskan Pilkada 2024
DPR melalui Badan Legislasi mengusulkan libur tiga hari saat Pilkada serentak 2024 untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
MPN Indonesia 25 Oktober 2024 - DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) melalui Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan libur tiga hari saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Iman Sukri, dalam rapat perdana Baleg pada (23/10), di kompleks parlemen.
Alasan Usulan Libur Tiga Hari
Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa libur ini penting agar masyarakat dapat fokus menggunakan hak pilih mereka tanpa terganggu oleh aktivitas lain.
“Banyak anggota tadi mengusulkan agar minta waktu tiga hari dikosongkan, agar fokus nyoblos dan menyukseskan Pilkada 2024,” ujar Iman.
Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu kepala daerah dan memastikan kelancaran pelaksanaannya.
Pilkada 2024 merupakan momen penting dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak di berbagai wilayah Indonesia.
Rapat Perdana Baleg DPR
Rapat perdana Baleg DPR yang diadakan pada (23/10) juga membahas agenda DPR selama masa sidang hingga 5 Desember 2024.
Selain mengusulkan libur tiga hari untuk Pilkada 2024, rapat tersebut juga menyepakati sejumlah agenda penting lainnya, termasuk penyusunan kembali program legislasi nasional (Prolegnas) yang akan dibahas oleh Baleg.
“Hari ini rapat kedua menyepakati agenda yang akan kita bahas sampai 5 Desember, termasuk Prolegnas tadi,” jelas Ahmad Iman Sukri.
Pembahasan mengenai Prolegnas merupakan bagian dari upaya DPR untuk menyusun prioritas legislasi selama sisa periode 2019-2024.
Agenda Prioritas Baleg hingga 5 Desember
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa pihaknya akan menetapkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas hingga 5 Desember 2024.
Rapat tersebut akan menyempurnakan daftar RUU yang telah disusun pada periode sebelumnya.
Beberapa RUU yang menjadi perhatian utama adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Bob Hasan juga menekankan bahwa agenda legislasi DPR harus selaras dengan rencana kerja Baleg selama periode 2019-2024.
“Jadwal kegiatan kita ini tidak terlepas dari agenda 2019-2024. Kinerja Baleg harus melanjutkan agenda, dan pasti ada agenda prioritas,” ujar Bob Hasan.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
