Connect with us

Berita

Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026

Pemerintah resmi menetapkan 8 hari cuti bersama ASN tahun 2026 melalui Keppres Nomor 42 Tahun 2025. Simak daftar lengkapnya.

Logompn

Published

on

Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN
Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 4 Februari 2026 - Pemerintah menetapkan delapan hari cuti-bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.

Keppres tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan sebagai dasar pengaturan cuti bersama ASN secara nasional.

Penetapan cuti bersama berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia dan menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun hari kerja sepanjang tahun 2026.

Dalam salinan Keppres dijelaskan dasar pertimbangan bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.

Selain menetapkan jadwal, Keppres Nomor 42 Tahun 2025 juga mengatur ketentuan mengenai hak cuti ASN.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Ketentuan tersebut tercantum secara eksplisit dalam Keppres yang menyatakan bahwa pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Daftar Resmi Cuti Bersama ASN Tahun 2026

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama ASN tahun 2026 yang berkaitan dengan hari besar keagamaan, dengan rincian sebagai berikut:

  • 16 Februari 2026 (Senin): cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • 18 Maret 2026 (Rabu): cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
  • 20 Maret 2026 (Jumat): cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • 23 Maret 2026 (Senin): cuti bersama lanjutan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • 24 Maret 2026 (Selasa): cuti bersama lanjutan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • 15 Mei 2026 (Jumat): cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
  • 28 Mei 2026 (Kamis): cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
  • 24 Desember 2026 (Kamis): cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Baca Juga:  MK Tolak Uji Materiil UU Ketenagakerjaan: Batas Usia Pelamar Kerja Bukan Diskriminasi

Seluruh tanggal tersebut ditetapkan secara resmi dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2025 dan berlaku khusus bagi ASN.

Dengan diterbitkannya Keppres tersebut, pemerintah menegaskan pelaksanaan cuti bersama dan pengelolaan cuti ASN tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan resmi sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dan kebijakan publik yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

Trending