Connect with us

Ekonomi

MK Tolak Uji Materiil UU Ketenagakerjaan: Batas Usia Pelamar Kerja Bukan Diskriminasi

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil UU Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa batas usia pelamar kerja tidak dianggap diskriminatif.

Adinda

Published

on

MK Tolak Uji Materiil UU Ketenagakerjaan Batas Usia Pelamar Kerja Bukan Diskriminasi
MK: UU Ketenagakerjaan batas usia pelamar kerja. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 2 Agustus 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023.

Permohonan ini menyangkut pengujian konstitusionalitas terkait batas usia pelamar kerja yang dianggap oleh pemohon sebagai bentuk diskriminasi.

Keputusan tersebut dibacakan pada Selasa, (30/7), oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Batasan Usia Pelamar Kerja Tidak Discriminatif

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa batas usia pelamar kerja tidak termasuk dalam kategori tindakan diskriminatif yang diatur oleh hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024.

Mahkamah menolak seluruh argumen yang diajukan oleh pemohon terkait diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja berdasarkan usia.

Permohonan ini berfokus pada Pasal 35 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang memungkinkan pemberi kerja merekrut tenaga kerja secara langsung atau melalui pihak ketiga.

Pemohon merasa bahwa pengaturan ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk menetapkan batas usia yang diskriminatif dalam proses perekrutan karyawan.

Namun, Mahkamah menyatakan bahwa pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dalam hukum Indonesia.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa diskriminasi didefinisikan secara khusus dalam Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut pasal tersebut, diskriminasi terjadi apabila ada pembedaan yang didasarkan pada faktor-faktor seperti agama, suku, ras, etnis, status sosial, dan keyakinan politik.

Sementara itu, batas usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan tidak termasuk dalam kategori diskriminasi yang dilarang.

Baca Juga:  QRIS Indonesia-China Diuji Coba, UMKM hingga Wisata jadi Sasaran Utama

Pengaturan Diskriminasi dalam UU Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Arief Hidayat menegaskan bahwa pengaturan mengenai larangan diskriminasi dalam dunia kerja telah ditegaskan dalam UU Ketenagakerjaan.

Pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jelas menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Hal ini menegaskan bahwa batas usia dalam lowongan kerja tidak dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif menurut undang-undang.

Keputusan ini menggarisbawahi komitmen MK dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam proses perekrutan tenaga kerja di Indonesia.

Penolakan terhadap permohonan ini juga menjadi acuan bagi pemberi kerja dan pelamar kerja bahwa syarat usia tidak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dalam proses rekrutmen.

Dissenting Opinion: Perspektif Berbeda dari Hakim M Guntur Hamzah

Meski mayoritas hakim konstitusi menolak permohonan uji materiil ini, terdapat satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Hakim konstitusi M Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian.

Menurutnya, Pasal 35 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan bisa disalahgunakan oleh pemberi kerja dalam proses perekrutan.

Guntur Hamzah menyarankan agar pasal tersebut diperjelas dengan menambahkan larangan eksplisit bagi pemberi kerja untuk menetapkan persyaratan diskriminatif dalam lowongan kerja.

Misalnya, terkait usia, penampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, dan asal-usul keturunan.

Menurut Guntur, kualifikasi dan kompetensi pelamar seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses perekrutan, tanpa memandang usia pelamar selama mereka telah memasuki usia kerja dan memenuhi syarat kompetensi yang diperlukan.

Lebih jauh lagi, Guntur Hamzah menggarisbawahi bahwa dari perspektif hukum (sense of legality), pasal tersebut tidak bermasalah.

Namun, jika dilihat dari sudut pandang keadilan (sense of justice), Pasal 35 Ayat (1) dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan yang memerlukan pengaturan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dishub Tangsel Terapkan One Way di Jalan H. Usman Mulai 2 Juli 2025

Ia menyatakan bahwa syarat perekrutan yang berdasarkan usia dan kriteria lain yang bersifat subjektif dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pencari kerja.

Implikasi Keputusan MK dalam Dunia Kerja

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki implikasi penting bagi dunia kerja di Indonesia, baik bagi pemberi kerja maupun pencari kerja.

Batas usia dalam lowongan kerja kini dipandang sah secara hukum dan tidak dianggap sebagai diskriminasi yang melanggar hak asasi manusia.

Namun, dissenting opinion dari hakim Guntur Hamzah membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai bagaimana UU Ketenagakerjaan dapat diimplementasikan dengan lebih adil, terutama dalam mencegah potensi diskriminasi dalam persyaratan lowongan kerja.

Secara keseluruhan, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa aturan mengenai batas usia dalam lowongan kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dalam hukum HAM.

Para pencari kerja dan pemberi kerja diharapkan untuk memahami bahwa persaingan di pasar tenaga kerja harus tetap berlandaskan pada kualifikasi dan kompetensi, bukan usia atau faktor lainnya yang tidak relevan dengan pekerjaan yang ditawarkan.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending