Connect with us

Berita

Wamenaker Dorong Perusahaan Patuhi Norma Ketenagakerjaan demi Perlindungan Pekerja

Wamenaker menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya ditopang oleh regulasi.

Logompn

Published

on

Wamenaker Dorong Perusahaan Patuhi Norma Ketenagakerjaan Demi Perlindungan Pekerja
Wamenaker Dorong Perusahaan Patuhi Norma Ketenagakerjaan demi Perlindungan Pekerja | Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 5 Februari 2026 - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengingatkan seluruh perusahaan agar konsisten melaksanakan kepatuhan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja.

Kepatuhan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku,dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Kemudian penerapan waktu kerja dan waktu istirahat, hak cuti, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” kata Afriansyah Noor saat kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, Tangerang Selatan, Selasa (3/2).

Dalam kunjungan itu, Afriansyah menilai PT Indah Kiat Pulp and Paper telah menjalankan norma ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, praktik seperti ini perlu menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Wamenaker: K3 Bukan hanya Tanggung Jawab Pemerintah

Masih dalam momentum Bulan K3 Nasional, Afriansyah Noor menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya ditopang oleh regulasi.

Menurutnya, dibutuhkan peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak dalam menerapkan norma serta budaya K3 di tempat kerja.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” kata Afriansyah.

Syarat Pekerjaan Layak

Menurut Afriansyah Noor, pekerjaan layak setidaknya harus memenuhi tiga kondisi. Pertama, tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi.

Kedua, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. Kemudian menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.

Baca Juga:  Kemnaker Minta Seluruh Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini!

“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata dia.

“Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending