Connect with us

Ekonomi

Kemnaker Minta Seluruh Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini!

Seluruh gubernur wajib mengumumkan besaran UMP 2026 hari ini, Rabu (24/12), sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Logompn

Published

on

Kemnaker minta gubernur umumkan kenaikan ump 2026 hari ini!
Ilustrasi Uang Rupiah. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 24 Desember 2025 - Seluruh gubernur di Indonesia diwajibkan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada hari ini, Rabu (24/12).

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mengatur jadwal khusus penetapan UMP tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, kewajiban pengumuman UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025 berlaku secara nasional dan harus dipatuhi oleh seluruh gubernur.

Ia menyebut kebijakan pemerintah ini merupakan ketentuan khusus yang berbeda dari pola penetapan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).

Pemerintah menyatakan kebijakan ekonomi tersebut menjadi dasar hukum penetapan UMP di seluruh provinsi sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha terkait besaran upah minimum yang berlaku mulai tahun depan.

Ketentuan Penetapan UMP 2026

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi serta memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Yassierli menjelaskan, perhitungan kenaikan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan.

Ketentuan ini tertuang dalam PP Pengupahan 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).

PP tersebut juga membawa perubahan pada formula penghitungan upah minimum.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Dibuka Juni/Juli 2025, Usung Konsep Boarding School dan Gratis untuk Masyarakat Miskin

Pemerintah menetapkan formula baru berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang nilai alfa diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja atau serikat buruh, akhirnya Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dengan rentang 0,5 sampai 0,9,” jelas Yassierli.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Sebelumnya, penetapan UMP 2025 masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2026

Hingga hari pengumuman, sejumlah provinsi telah lebih dahulu menetapkan UMP 2026.

Sumatra Utara menetapkan UMP sebesar Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen, sementara Sumatra Selatan menetapkan UMP Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen.

Kalimantan Tengah menetapkan UMP Rp3.686.138 atau naik 6,12 persen sekaligus menetapkan UMSP.

Di wilayah timur Indonesia, Sulawesi Utara menetapkan UMP Rp4.002.630 atau naik Rp227.205, sedangkan Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp3.921.088 atau naik 7,21 persen.

Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP Rp2.673.861 atau naik 2,7 persen.

Sumatra Barat menetapkan UMP Rp3.182.955 atau naik 6,3 persen serta menetapkan UMSP sebesar Rp3.214.846. Provinsi Gorontalo menetapkan UMP Rp3.405.144 atau naik 5,7 persen.

Sementara itu, sejumlah provinsi lain seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan mengumumkan besaran UMP 2026 pada hari yang sama sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Dengan berlakunya PP Pengupahan 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penetapan UMP oleh setiap gubernur harus mengikuti formula dan jadwal yang telah ditentukan sebagai bagian dari kebijakan pengupahan nasional tahun 2026.

Baca Juga:  Usai Ribut-ribut, Kini Polri hingga Bea Cukai Diturunkan Awasi Bandara IMIP

(AKM/NID/RAD)

Trending