Viral
Nyerah Rawat Buaya 3 Meter di Rumah, Warga Karawang Minta Tolong Damkar Evakuasi
Dua ekor buaya peliharaan warga Karawang, Jawa Barat, dievakuasi oleh tim rescue pemadam kebakaran (Damkar) BPBD Karawang pada Senin (2/2).
Jawa Barat, MPN Indonesia 6 Februari 2026 - Dua ekor buaya peliharaan warga Karawang, Jawa Barat, dievakuasi oleh tim rescue pemadam kebakaran (Damkar) BPBD Karawang pada Senin (2/2).
Evakuasi itu dilakukan atas permintaan langsung pemilik menyusul kekhawatiran akan keselamatan warga di tengah curah hujan tinggi.
Evakuasi di 2 Lokasi Berbeda
Evakuasi pertama dilakukan di wilayah Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon.
Di lokasi itu, seekor buaya sepanjang hampir dua meter dengan berat sekitar 30 kilogram berhasil diamankan oleh tim damkar.
Evakuasi kedua berlangsung di Dusun Pakuncen, Desa Sukaharja, di rumah warga berinisial AA.
Di lokasi ini, petugas mengevakuasi buaya berukuran lebih besar, yakni sepanjang tiga meter.
“Evakuasi di lokasi kedua disaksikan langsung oleh tim dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan berlangsung sekitar setengah jam,” ujar Kepala Bidang Damkar BPBD Karawang, Encep Supriyadi, kepada wartawan, Selasa (3/2).
“Setelah itu, buaya langsung diserahkan kepada KKP untuk dibawa ke Jakarta,” tambahnya
Dipelihara sejak Kecil
Pelaporan dilakukan oleh pemilik karena menyadari risiko meningkat seiring bertambahnya ukuran buaya.
Buaya tersebut awalnya dipelihara sejak masih kecil, bahkan sebesar tokek, dan sempat dianggap jinak oleh keluarga pemilik.
Namun, dengan bertambahnya usia, ukuran tubuh buaya melebihi kapasitas kandang yang tersedia.
“Pemilik khawatir karena buaya semakin besar dan kandangnya sudah tidak memadai. Dengan kondisi hujan deras, dikhawatirkan buaya bisa lepas,” jelas Encep.
Imbau Warga Tidak Memelihara Satwa Liar
Encep menegaskan bahwa buaya bukan satwa yang boleh dipelihara sembarangan oleh masyarakat.
Ia mengimbau agar warga tidak memelihara satwa liar tanpa izin dan standar pemeliharaan yang jelas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa liar tanpa izin dan standar pemeliharaan yang jelas. Jika memiliki satwa berbahaya, segera laporkan kepada petugas agar tidak menimbulkan risiko,” tegasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
