Connect with us

Viral

Viral Ibu dan Anak Sumpah Pocong di Depan Polres Sikka NTT, Ini Kata Polisi

Diah Sukarni Marga Ayu dan ibunya, Siti Ratmini, melakukan aksi sumpah pocong di depan Mapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur, Senin (2/2).

Logompn

Published

on

Viral Ibu dan Anak Sumpah Pocong di Depan Polres Sikka NTT, Ini Kata Polisi
Viral Ibu dan Anak Sumpah Pocong di Depan Polres Sikka NTT, Ini Kata Polisi | Gambar: Dok. Polres Sikka

Nusa Tenggara Timur, MPN Indonesia 9 Februari 2026 - Diah Sukarni Marga Ayu dan ibunya, Siti Ratmini, melakukan aksi sumpah pocong di depan Mapolres Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (2/2) pukul 11.35 WITA.

Menurut keterangan resmi Polres Sikka, aksi tersebut merupakan respons atas keputusan penghentian penyelidikan kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Diah pada Agustus 2025.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan cukup bukti yang mengarah pada tindak pidana. Oleh karena itu, sesuai ketentuan hukum, perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dihentikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Siga, kepada wartawan, Rabu (3/2).

Proses sebelum Sumpah Pocong

Sebelum melakukan aksi, Diah dan ibunya mempersiapkan kain kafan putih, tikar, dan dulang di halaman Hotel Pelita Maumere, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, sekitar pukul 11.00 WITA.

Lima menit kemudian, keduanya berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza putih dan tiba di Mapolres Sikka pukul 11.15 WITA.

Setibanya di Mapolres Sikka, Diah menyampaikan niat untuk melaksanakan sumpah pocong.

Aparat kepolisian yang menerima kedatangan tersebut memberikan respons persuasif dan mengarahkan agar bila ingin mendapat penjelasan resmi atau audiensi, bisa dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Pihak kepolisian tidak mengizinkan pelaksanaan aksi sumpah pocong di dalam halaman Mapolres Sikka, dengan pertimbangan keamanan, ketertiban, serta kelancaran pelayanan publik,” demikian pernyataan Mapolres Sikka di halaman resminya.

“Kepolisian kemudian mengarahkan agar aksi tersebut dilaksanakan di tempat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Baca Juga:  Viral Tesla Seharga Rp2,7 M Diduga Jadi Mobil Dinas Pemkot Tangsel, Walkot Benyamin: Cek Aja di STNK nya

Aksi Diawasi Polisi

Diah tetap melanjutkan aksinya sekitar pukul 11.35 WITA di ruang publik, tepatnya di trotoar depan pagar Mapolres.

Ia membentangkan tikar, menggelar kain putih, dan membungkus tubuhnya menyerupai pocong, didampingi ibunya yang melafalkan doa sumpah.

Aksi tersebut menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas, namun tidak terjadi gangguan keamanan maupun provokasi.

Aksi selesai pada pukul 11.50 WITA dan seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan berakhir pada 11.55 WITA dalam situasi aman.

Pengamanan kegiatan dilakukan oleh personel Polres Sikka berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprin/49/II/PAM.3.3./2026 tertanggal 1 Februari 2026.

Aksi tersebut juga telah diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Nomor: 02/DSA/02/2026.

Penjelasan Kapolres Sikka

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga menyatakan bahwa kepolisian menghormati hak konstitusional setiap warga dalam menyampaikan pendapat selama sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak dapat dipengaruhi tekanan, simbol, atau keyakinan personal.

“Setiap penanganan perkara harus berlandaskan aturan hukum serta didukung oleh alat bukti yang sah dan cukup,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa penyelidikan atas laporan Diah telah dilakukan secara objektif dan profesional, namun hasilnya tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

(AKM/NID/RAD)

Trending