Connect with us

Lifestyle

Tak Ingin Tertipu? Periksa Status Perkawinan Calon Pasangan Lewat SIDUDA PA Balikpapan

PA Balikpapan luncurkan Siduda untuk cek status duda janda via NIK guna cegah penipuan perkawinan.

Logompn

Published

on

Tak Ingin Tertipu Periksa Status Perkawinan Calon Pasangan Lewat SIDUDA PA Balikpapan
Tak Ingin Tertipu Periksa Status Perkawinan Calon Pasangan Lewat SIDUDA PA Balikpapan. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 11 Februari 2026 - Untuk mencegah kasus penipuan status perkawinan, Pengadilan Agama (PA Balikpapan) meluncurkan Sistem Informasi Duda dan Janda (Siduda) yang dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa status perkawinan calon pasangan.

Layanan ini mulai tersedia pada 2026 dan hanya mencakup wilayah hukum Kota Balikpapan.

Siduda bisa diakses melalui aplikasi Beriman di Play Store atau melalui situs resmi https://siduda.pa-balikpapan.go.id.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus pemalsuan status, seperti yang terjadi sebelumnya di berbagai daerah.

Salah satunya pada 2023, pria berinisial AG (35) memalsukan status dari menikah menjadi belum menikah untuk bisa menikah kembali saat pindah tugas dari Kota Palopo ke Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Kemudian pada 2025, pria berinisial INR (32) di Sukoharjo, Jawa Tengah, juga mengaku masih lajang padahal telah memiliki istri dan anak.

Fenomena pemalsuan status perkawinan ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat dan diduga ikut memengaruhi penurunan angka pernikahan di Indonesia dalam satu dekade terakhir.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pernikahan pada 2014 tercatat sekitar 2,1 juta, sementara pada 2024 turun hingga mendekati 1,4 juta.

Fitur dan Cara Akses Siduda PA Balikpapan

Siduda merupakan kebijakan publik yang dikelola oleh PA Balikpapan sebagai sarana validasi status perkawinan.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui dua cara. Pertama, melalui situs web Siduda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

Sistem akan mencocokkan NIK tersebut dengan data perceraian yang tercatat di PA Balikpapan dan menampilkan apakah terdapat akta cerai yang valid atau tidak.

Baca Juga:  Viral! Nikah Muda karena Malas Skripsi, Wanita Ini Berakhir Menyesal

Kedua, melalui aplikasi Beriman. Pengguna dapat membuka menu “Produk Pengadilan”, lalu memilih “Status Duda / Janda” dan memasukkan NIK.

Untuk memverifikasi akta cerai yang ditunjukkan calon pasangan, pengguna dapat memilih menu “Validasi Akta Cerai”.

Walaupun Siduda hanya mencakup data dari PA Balikpapan, fitur validasi akta cerai dapat digunakan secara nasional karena tersambung dengan basis data milik Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Alternatif Pengecekan Status Perkawinan di Luar Balikpapan

Bagi masyarakat di luar wilayah Balikpapan, terdapat beberapa situs lain untuk memeriksa status pernikahan. Beberapa di antaranya adalah:

  • simkah.kemenag.go.id dan simkah4.kemenag.go.id milik Kementerian Agama (Kemenag)
  • cekrek.aprijateng.id milik Kanwil Kemenag Jawa Tengah
  • kemenagsemarangkota.com milik Kanwil Kemenag Kota Semarang
  • alpukat-dukcapil.jakarta.go.id milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta
  • putusan3.mahkamahagung.go.id milik Mahkamah Agung

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending