Connect with us

Politik

Bentuk Pansel OJK, Prabowo Tunjuk Purbaya jadi Ketua

Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Logompn

Published

on

Bentuk Pansel OJK, Prabowo Tunjuk Purbaya jadi Ketua
Bentuk Pansel OJK, Prabowo Tunjuk Purbaya jadi Ketua | Gambar: Instagram/@menkeuri

MPN Indonesia 11 Februari 2026 - Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota Pansel.

Purbaya akan memimpin Pansel bersama delapan anggota lainnya, yaitu Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Kemudian Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman, Deputi Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto, serta Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.

Ada pula unsur dari luar pemerintah yaitu Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.

Buka Seleksi untuk 3 Posisi

Proses seleksi ini dibuka untuk tiga posisi strategis di OJK, yaitu Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.

“Jadi kami sudah mulai melaksanakan seleksi anggota dewan komisioner OJK,” ujar Ketua Sekretariat Pansel yang juga Staf Ahli Menkeu di bidang jasa keuangan dan pasar modal, Arief Wibisono di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/2).

Pendaftaran dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Informasi terkait syarat dan prosedur pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Ada 4 Tahap Seleksi

Seleksi dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama adalah seleksi administratif. Tahap kedua meliputi penilaian terhadap masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah.

Baca Juga:  Profil Gustavo Franca, Playmaker asal Brasil yang Resmi Gabung Persija

Tahap ketiga mencakup asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Tahap keempat atau tahap akhir adalah afirmasi atau wawancara.

Hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan situs seleksi resmi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Syarat Calon ADK OJK

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berakhlak, bermoral, dan berintegritas baik
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kepailitan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026
  • Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih
  • Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan, dan jika masih aktif harus mengundurkan diri sebelum ditetapkan

(AKM/NID/RAD)

Trending