Connect with us

Berita

Buron 3 Tahun, Alnaura Selebgram Penipuan Investasi Akhirnya Tiba di Palembang

Alnaura, selebgram asal Palembang, ditangkap di Jepang setelah tiga tahun menjadi buronan akibat kasus penipuan investasi bodong.

Adinda

Published

on

Buron 3 Tahun, Alnaura, Selebgram Penipuan Investasi, Akhirnya Tiba di Palembang
Buron 3 Tahun, Alnaura, Selebgram Penipuan Investasi, Akhirnya Tiba di Palembang. Gambar : Dok. akurasi.id

MPN Indonesia 28 Oktober 2024 - Setelah tiga tahun menjadi buronan, selebgram asal Palembang, Alnaura Karima Pramesti, akhirnya tiba di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan pengawalan ketat pada Jumat (25/10).

Penangkapan Alnaura dilakukan oleh Interpol di Tokyo, Jepang, hasil kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Interpol.

Alnaura sebelumnya terlibat dalam kasus kriminal penipuan investasi bodong pada tahun 2021.

Ia menawarkan investasi pada bisnis pakaian miliknya dengan iming-iming keuntungan sebesar 9 persen per bulan.

Namun, investasi tersebut ternyata fiktif dan merugikan banyak korban.

Setibanya di bandara, Alnaura terlihat melambaikan tangan kepada para korban yang telah menunggunya.

Tindakan ini memicu kemarahan para korban, yang menilai Alnaura tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Proses Hukum

Kasus hukum dan kriminal Alnaura dimulai pada 26 April 2022, ketika Pengadilan Negeri Palembang memvonisnya bersalah atas tindak pidana penipuan.

Namun, kuasa hukum Alnaura mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Sumsel membebaskan Alnaura dengan alasan perbuatannya terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Tidak puas dengan putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 16 Juni 2022.

Pada 9 November 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut, menyatakan Alnaura bersalah, dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun.

Upaya Penangkapan dan Eksekusi Putusan

Setelah putusan MA, jaksa penuntut umum menerbitkan surat perintah eksekusi dan memanggil Alnaura sebanyak tiga kali pada 3 dan 19 Desember 2022, serta 2 Januari 2023.

Namun, Alnaura tidak memenuhi panggilan tersebut dan dinyatakan buron.

Kejaksaan kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bekerja sama dengan Interpol yang menerbitkan red notice atas nama Alnaura pada 31 Januari 2024.

Baca Juga:  Kades dan Sekdes Nekat Jual 150 Hektare Hutan Negara, Raup Keuntungan Rp16 Miliar

Pada Rabu (23/10), Alnaura berhasil ditangkap di Jepang.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ia diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Alnaura akan menjalani hukuman penjara dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Jalan Merdeka, Palembang.

Imbauan kepada Masyarakat

Kejaksaan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan investasi yang kerap memanfaatkan figur publik untuk menarik korban.

Pastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan investasi sebelum memutuskan untuk berpartisipasi.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending