Connect with us

Berita

21 Jenis Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 jenis layanan medis yang secara resmi dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn (59)
21 Jenis Layanan yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan | Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia/safa

MPN Indonesia 9 Juli 2025 - BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 jenis layanan medis yang secara resmi dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.

Informasi ini perlu diketahui oleh seluruh peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.

21 Jenis Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi resmi:

1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan: Meliputi rujukan langsung ke rumah sakit tanpa melalui prosedur yang benar dari faskes tingkat pertama.

2. Layanan kesehatan di luar negeri: BPJS Kesehatan hanya berlaku di wilayah Indonesia.

3. Pelayanan untuk kecantikan atau estetika: Misalnya operasi plastik, kecuali karena indikasi medis seperti kecelakaan.

4. Infertilitas: Program kehamilan atau fertilisasi in vitro (IVF) tidak ditanggung.

5. Perawatan ortodontik: Seperti pemasangan kawat gigi (behel) karena bukan kebutuhan medis mendesak.

6. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol: Merupakan wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN).

7. Cedera karena hobi atau menyakiti diri sendiri secara sengaja.

8. Pelayanan pengobatan alternatif: Seperti akupunktur atau herbal, kecuali telah lulus Health Technology Assessment (HTA) dan disetujui Kemenkes.

9. Tindakan uji coba atau eksperimen medis.

10. Pengadaan alat kontrasepsi serta kosmetik: Merupakan tanggung jawab BKKBN.

11. Pelayanan kesehatan akibat penggunaan produk rumah tangga: Seperti obat nyamuk atau antiseptik.

12. Pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat bencana nasional: Seperti pandemi, ditanggung oleh pemerintah.

13. Penyakit akibat kelalaian pribadi yang dapat dicegah.

14. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan sosial sukarela.

Baca Juga:  Pemerintah Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling, 4.377 Hewan Sudah Dilayani

15. Korban kekerasan seksual, penganiayaan, TPPO, atau terorisme: Dapat mengajukan bantuan ke LPSK atau pemerintah daerah.

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri: Kesehatan TNI dan Polri dijamin oleh institusi masing-masing sesuai Perpres No. 107 Tahun 2013.

17. Pelayanan yang tidak sesuai indikasi medis: Seperti rekrutmen kerja atau seleksi CPNS.

18. Layanan yang telah ditanggung lembaga lain selain BPJS Kesehatan.

19. Kecelakaan lalu lintas: Jika kecelakaan tunggal, BPJS menanggung biayanya. Namun jika kecelakaan ganda maka Jasa Raharja yang berwenang untuk menanggung maksimal Rp20 juta dan sisanya BPJS.

20. Cedera atau penyakit akibat kerja: Ini ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja seperti BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI.

21. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

(AKM/NID/RAD)

Trending