Berita
21 Jenis Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 jenis layanan medis yang secara resmi dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.
MPN Indonesia 9 Juli 2025 - BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 21 jenis layanan medis yang secara resmi dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.
Informasi ini perlu diketahui oleh seluruh peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.
21 Jenis Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi resmi:
1. Pelayanan yang tidak sesuai dengan peraturan: Meliputi rujukan langsung ke rumah sakit tanpa melalui prosedur yang benar dari faskes tingkat pertama.
2. Layanan kesehatan di luar negeri: BPJS Kesehatan hanya berlaku di wilayah Indonesia.
3. Pelayanan untuk kecantikan atau estetika: Misalnya operasi plastik, kecuali karena indikasi medis seperti kecelakaan.
4. Infertilitas: Program kehamilan atau fertilisasi in vitro (IVF) tidak ditanggung.
5. Perawatan ortodontik: Seperti pemasangan kawat gigi (behel) karena bukan kebutuhan medis mendesak.
6. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol: Merupakan wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN).
7. Cedera karena hobi atau menyakiti diri sendiri secara sengaja.
8. Pelayanan pengobatan alternatif: Seperti akupunktur atau herbal, kecuali telah lulus Health Technology Assessment (HTA) dan disetujui Kemenkes.
9. Tindakan uji coba atau eksperimen medis.
10. Pengadaan alat kontrasepsi serta kosmetik: Merupakan tanggung jawab BKKBN.
11. Pelayanan kesehatan akibat penggunaan produk rumah tangga: Seperti obat nyamuk atau antiseptik.
12. Pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat bencana nasional: Seperti pandemi, ditanggung oleh pemerintah.
13. Penyakit akibat kelalaian pribadi yang dapat dicegah.
14. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan sosial sukarela.
15. Korban kekerasan seksual, penganiayaan, TPPO, atau terorisme: Dapat mengajukan bantuan ke LPSK atau pemerintah daerah.
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri: Kesehatan TNI dan Polri dijamin oleh institusi masing-masing sesuai Perpres No. 107 Tahun 2013.
17. Pelayanan yang tidak sesuai indikasi medis: Seperti rekrutmen kerja atau seleksi CPNS.
18. Layanan yang telah ditanggung lembaga lain selain BPJS Kesehatan.
19. Kecelakaan lalu lintas: Jika kecelakaan tunggal, BPJS menanggung biayanya. Namun jika kecelakaan ganda maka Jasa Raharja yang berwenang untuk menanggung maksimal Rp20 juta dan sisanya BPJS.
20. Cedera atau penyakit akibat kerja: Ini ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja seperti BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI.
21. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
