Berita
Aksi Mogok Massal Ojol, Gabungan Pengemudi Online Siap Matikan Aplikasi Sehari Penuh
Gabungan driver ojol gelar mogok nasional dan demo 20 Mei 2025 tuntut potongan aplikasi turun dan regulasi perlindungan mitra sesuai aturan.
MPN Indonesia 16 Mei 2025 - Gabungan pengemudi ojek online (driver ojol) dari seluruh Indonesia akan menggelar demonstrasi dan aksi massa besar-besaran di Jakarta pada Selasa (20/5).
Dalam rangkaian aksi tersebut, mereka mengancam akan melakukan mogok kerja nasional dengan mematikan aplikasi Gojek dan Grab selama satu hari penuh.
Aksi ini dipimpin oleh Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, yang menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk protes kolektif terhadap sejumlah kebijakan aplikator yang dinilai merugikan mitra driver.
Menurut Raden Igun, aksi mogok kerja ini akan dilakukan secara serentak oleh seluruh aliansi pengemudi online yang tergabung dalam APOB, GOGRABBER, TEKAB, dan SAKOI.
Mereka akan mematikan aplikasi atau melakukan offbid mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB pada hari yang sama.
“Kami peringatkan agar seluruh pengemudi online gabungan roda dua dan roda empat dapat mematikan aplikasi pada 20 Mei 2025 mulai jam 00.00 s/d 23.59 WIB selama satu hari penuh!” tegas Raden Igun Wicaksono kepada wartawan pada Rabu (14/5).
Aksi ini juga akan diiringi dengan demonstrasi dan aksi massa yang terpusat di beberapa lokasi strategis di Jakarta, seperti Kementerian Perhubungan, Istana Merdeka, dan DPR RI.
Sekitar 250.000 driver ojol diperkirakan akan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Dalam pernyataannya, Igun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi terganggunya layanan selama aksi berlangsung.
“Kami menghaturkan maaf kepada masyarakat pengguna transportasi online dan pengiriman barang online agar menyesuaikan kebutuhan untuk sementara selama 20 Mei tidak menggunakan aplikasi,” ujarnya.
Tuntutan Driver: Potongan Aplikasi dan Regulasi Perlindungan
Aksi mogok kerja dan demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan yang telah disuarakan dalam aksi-aksi sebelumnya.
Para pengemudi menuntut agar perusahaan aplikasi ojek online mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dalam Permenhub PM No.12 Tahun 2019 serta Kepmenhub KP No.667 Tahun 2022 yang telah diperbarui melalui KP No.1001 Tahun 2022.
Regulasi tersebut mengatur tentang tarif serta potongan biaya sewa aplikasi yang dinilai memberatkan para mitra pengemudi.
Secara khusus, driver ojol mendesak penurunan potongan biaya aplikasi dari 30 persen menjadi 10 persen.
Mereka juga menuntut adanya payung hukum yang jelas untuk melindungi status mereka sebagai mitra, serta tindakan tegas terhadap aplikator yang dianggap tidak patuh pada regulasi.
Menurut Igun, kondisi saat ini menimbulkan ketidakpastian dan kerugian ekonomi bagi pengemudi, yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan mereka.
Gabungan pengemudi juga menyuarakan perlunya pemerintah bertindak lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan regulasi oleh aplikator.
Dengan semakin besarnya jumlah pengemudi yang bergantung pada pekerjaan di sektor transportasi online, para driver mendesak agar hak-hak mereka dijamin secara hukum dan operasional.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
