Connect with us

Berita

AS Soroti Pasar Mangga Dua soal Barang Bajakan

AS soroti barang bajakan di Pasar Mangga Dua Jakarta yang dinilai jadi hambatan negaranya berjualan.

Actress 1299250

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 21t093204.124
Ilustrasi barang bajakan | Gambar: MPN Indonesia/Dinda

MPN Indonesia 21 April 2025 - Amerika Serikat (AS) menyoroti hambatan dagang negaranya di Indonesia. Salah satu isu yang disorot adalah barang bajakan di Pasar Mangga Dua Jakarta.

Dalam laporan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang ditulis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Amerika tetap mencantumkan Indonesia dalam daftar pantauan prioritas.

Maraknya Barang Bajakan di Indonesia

Pasar Mangga Dua disebut secara khusus dalam laporan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, yang mencatatnya sebagai lokasi peredaran barang bajakan bersama beberapa pasar daring Indonesia.

Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, baik secara daring maupun fisik, disebut sebagai kekhawatiran utama bagi pelaku usaha asal AS.

“Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam laporan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia,” tulis laporan tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Senin (21/4).

Lemahnya Penegakan Hukum

Meski Indonesia telah mengambil langkah untuk memperkuat perlindungan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), USTR mencatat bahwa kurangnya penegakan hukum masih menjadi kendala utama.

Gugus tugas penegakan HKI yang telah dibentuk dinilai perlu dioptimalkan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama antar lembaga penegak hukum dan kementerian terkait.

Selain persoalan barang bajakan, Amerika Serikat juga menyampaikan kekhawatiran terkait sistem perlindungan terhadap data hasil uji yang digunakan dalam proses persetujuan pemasaran produk kimia, termasuk di sektor farmasi dan pertanian.

“AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah, atas pengujian yang tidak diungkapkan atau data lain,” kata USTR.

Baca Juga:  Donald Trump Resmi Dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47

(AKM/NID/RAD)

Trending