Berita
Komdigi Batasi Gratis Ongkir, Sebulan Tiga Hari
Komdigi membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) untuk layanan pengiriman atau kurir.
MPN Indonesia 19 Mei 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) untuk layanan pengiriman atau kurir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, kebijakan ini hanya memperbolehkan pelaksanaan program gratis ongkir maksimal tiga hari dalam satu bulan jika tarif layanan berada di bawah biaya pokok.
“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (16/5).
Arahan Prabowo Subianto
Meutya Hafid menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 ini merupakan implementasi langsung dari arahan Prabowo Subianto.
Ia menekankan pentingnya distribusi logistik sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial nasional, bukan sebatas sarana pengantaran barang.
“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tegas Meutya
Lindungi Kurir
Jika penyedia layanan ingin menerapkan program lebih dari tiga hari, mereka diwajibkan mengajukan permintaan perpanjangan yang kemudian akan dievaluasi oleh pemerintah.
Evaluasi akan mempertimbangkan kelayakan potongan harga yang diberikan.
“Nanti seumpama tiga hari diterapkan, mereka minta perpanjangan, kita evaluasi,” kata Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung.
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa program gratis ongkir memberikan manfaat bagi pelaku usaha online shop dan konsumen.
Namun Komdigi enggan program gratis ongkir ini justru membebani masyarakat yang bekerja sebagai kurir.
“Kita juga sebagai regulator harus hadir untuk melindungi teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan,” ujar Angga.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
