Connect with us

Berita

Bikin Banjir, Menteri LH Cabut Izin 9 Usaha di Kawasan Puncak Bogor

Kementerian Lingkungan Hidup KLH mencabut izin lingkungan sembilan unit usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Logompn

Published

on

Jadi pemicu bencana alam, menteri lh cabut izin 9 usaha di kawasan puncak bogor
Jadi Pemicu Bencana Alam, Menteri LH Cabut Izin 9 Usaha di Kawasan Puncak Bogor | Gambar: Tangkapan Layar Instagram/@haniffaisolnurofiq

Jawa Barat, MPN Indonesia 29 Juli 2025 - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut izin lingkungan sembilan unit usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kebijakan lingkungan ini diambil karena bangunan-bangunan tersebut berada di atas lahan kerja sama operasional (KSO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang serta memperburuk daya dukung lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menyatakan, pencabutan dilakukan karena para pelaku usaha tidak menindaklanjuti perintah pembongkaran sebelumnya.

Ia menegaskan tindakan ini sebagai bentuk sanksi akibat kelalaian pemerintah daerah dalam menindaklanjuti instruksi pusat.

“Dari 33 unit usaha itu, ada 9 yang sempat punya izin lingkungan, tapi kami cabut karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang kami perintahkan. Maka menteri turun tangan langsung mencabutnya,” kata Hanif kepada awak media di kawasan Puncak, Cisarua, Minggu (27/7).

Lebih lanjut, Hanif memandatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri hingga akhir Agustus 2025.

Jika tidak dipenuhi, pemerintah akan melaksanakan pembongkaran paksa serta menempuh jalur hukum berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Penertiban 33 KSO dan 400 Hektare Lahan Ilegal di Puncak

Secara keseluruhan, terdapat 33 unit usaha yang berdiri di atas lahan KSO PTPN di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Dari jumlah tersebut, sembilan unit yang sebelumnya memiliki izin lingkungan kini telah resmi dicabut oleh Kementerian LHK. Selain itu, kementerian juga akan melakukan penertiban terhadap 400 hektare lahan yang digunakan secara ilegal, di luar skema kerja sama dengan PTPN.

Baca Juga:  15 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Sopir Truk Traktor Akui Rem Tak Berfungsi

“Setelah menangani 33 KSO, kami akan masuk kepada daerah-daerah yang ada unit usaha yang diokupasi secara ilegal, yaitu seluas 400 hektare. Kami juga akan lakukan verifikasi lapangan dan penegakan hukumnya,” jelas Hanif.

KLH menilai keberadaan bangunan ilegal ini berdampak langsung terhadap ekosistem di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, yang menjadi salah satu penyebab banjir tahunan di Bogor, Depok, hingga Jakarta.

Hanif menambahkan bahwa bangunan yang izinnya dicabut harus dibongkar dan diganti dengan penanaman pohon untuk memulihkan fungsi ekologis.

“Kemudian, setelah izinnya dicabut, kami juga telah memandatkan untuk dibongkar sepenuhnya, sebagaimana yang kita lihat hari ini di CV Mega Karya. Kami akan kawal terus dan kami pastikan di akhir Agustus semuanya sudah bersih,” ujar Hanif.

Menteri LH Imbau Penghentian Pembangunan Vila

Dalam kunjungannya ke kawasan Puncak, Cisarua, Hanif juga mengimbau para pemodal agar menghentikan pembangunan vila dan tempat usaha baru di wilayah tersebut.

“Pemodal-pemodal yang dikaruniai rezeki, tolong hentikan pembangunan vila di daerah Puncak ini. Di Kecamatan Cisarua, yang kita tahu persis bahwa Cisarua ini sangat penting untuk mengemban ekosistem di bawahnya, terutama di Kota Bogor sampai dengan Depok dan Jakarta,” ucapnya.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah ini, Hanif meminta agar investasi dialihkan pada kegiatan penghijauan sebagai bagian dari kebijakan lingkungan jangka panjang.

“Kami imbau kepada teman-teman yang saat ini berkeleluasaan rezeki, kemudian sedang membangun vila-vila di Puncak, tolong hentikan. Kemudian yang akan berinvestasi, tolong investasikanlah pada pohon-pohon yang membawa berkah kepada kita semua,” tambahnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending