Berita
BKN Belum Terima Daftar PNS yang Akan Pindah ke IKN
BKN belum terima data PNS yang akan pindah ke IKN. Pemindahan tertunda karena penyesuaian struktur organisasi Kabinet Merah Putih dan pembangunan di IKN.
MPN Indonesia 23 April 2025 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hingga Selasa (22/4), belum menerima daftar pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI yang juga dihadiri oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Otorita IKN.
Proses penundaan ini terjadi karena masih berlangsungnya penyesuaian struktur organisasi dalam Kabinet Merah Putih, pasca pergantian pemerintahan pada Oktober 2024.
BKN Siapkan Sistem Digital, Data ASN Belum Masuk
Meski telah menyiapkan sistem berbasis digital untuk mendukung perpindahan aparatur sipil negara, BKN belum menerima data pegawai dari kementerian atau lembaga manapun.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa lembaganya hanya berperan dalam tahap akhir proses administratif dan verifikasi data kepegawaian.
“Sampai dengan saat ini, dari instansi belum ada yang menyampaikan data kepegawaiannya untuk diverifikasi dan divalidasi dalam rangka penempatan,” ujar Zudan, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube DPR RI, pada Rabu (23/4).
Untuk mempermudah mekanisme kerja, BKN telah mengintegrasikan fitur pemindahan ASN ke dalam aplikasi ASN Digital.
Fitur ini memungkinkan input data dari sumber ASN hingga penempatan di wilayah IKN.
Namun, seluruh proses menunggu instruksi lebih lanjut dari kementerian teknis dan penetapan waktu pelaksanaan.
Penundaan Dipicu Perubahan Struktur Pemerintahan
Kebijakan pemerintah mengenai perpindahan PNS ke IKN semula dijadwalkan mulai Oktober 2024.
Namun, Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa perubahan kabinet menjadi Kabinet Merah Putih membawa kebutuhan baru terhadap struktur kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur.
“Memasuki periode Oktober 2024 terjadi dinamika baru dalam pemerintahan yakni pembentukan Kabinet Merah Putih. Tentunya proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi dari Kementerian/Lembaga,” jelas Rini Widyantini.
Untuk itu, Rini mengeluarkan surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 pada 24 Januari 2025 kepada seluruh kementerian/lembaga, menginformasikan bahwa pemindahan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Ia menambahkan bahwa pembangunan gedung kantor dan unit hunian di IKN juga masih dalam tahap penyesuaian hingga akhir 2025.
Tiga Fase Pemindahan ASN Sesuai Strategi IKN
Kebijakan pemerintah untuk memindahkan ASN ke IKN dirancang dalam tiga fase besar.
Fase pertama mencakup pemindahan unit kerja yang mendukung langsung kegiatan Presiden dan Wakil Presiden.
Fase kedua akan mencakup ASN hasil seleksi CPNS 2024 serta mutasi dari pemerintah daerah di Kalimantan Timur.
“Pemindahan ASN pada prioritas pertama adalah unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung langsung Presiden dan Wakil Presiden di IKN,” pungkas Rini.
Selanjutnya, fase ketiga akan mengimplementasikan konsep smart government di IKN dan Jakarta secara simultan.
Proses ini akan dilanjutkan dengan pemindahan ASN lainnya secara bertahap.
Penapisan Ulang Direncanakan Tahun 2026
Rini menambahkan bahwa tahun 2026 akan menjadi titik penting dalam evaluasi ulang pemindahan ASN ke IKN.
Evaluasi ini akan mempertimbangkan strategi pembangunan terbaru yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan struktur baru Kabinet Merah Putih.
“Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang, dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan ini jadi relevan, terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional,” tegas Rini.
Dalam keseluruhan proses ini, koordinasi antara BKN, kementerian terkait, dan Otorita IKN menjadi elemen krusial dalam menentukan arah dan jadwal pasti pemindahan.
Hingga saat ini, keputusan akhir masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto, sementara Peraturan Presiden terkait perpindahan ASN belum ditandatangani.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
