Connect with us

Berita

Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN Tanpa Ribet

Berikut tata cara dan syarat mengubah sertifikat tanah jadi digital.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 02t160546.362
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN Tanpa Ribet | Gambar: Setkab.go.id

MPN Indonesia 2 Juni 2025 - Masyarakat yang ingin mengalihkan sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik kini dapat melakukannya dengan prosedur yang ringkas di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proses ini berlaku baik untuk perorangan maupun badan hukum, dan dapat dilakukan langsung di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah.

Sertifikat tanah elektronik diterbitkan dalam bentuk dokumen digital resmi yang dilengkapi QR Code dan tanda tangan digital.

Syarat

Permohonan konversi sertifikat tanah ke format elektronik harus diajukan secara langsung oleh pemilik tanah atau kuasanya.

Pemohon wajib membawa dokumen pendukung seperti sertifikat tanah asli, KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran PBB, serta surat kuasa jika dikuasakan.

Setelah dokumen diserahkan ke petugas, BPN akan melakukan proses verifikasi keaslian dokumen untuk memastikan legalitasnya.

Proses Langkah demi Langkah

Kunjungi Kantor BPN Terdekat

Langkah awal dalam membuat sertifikat tanah elektronik adalah mendatangi kantor BPN yang sesuai dengan lokasi objek tanah.

Di sana, pemohon dapat mengambil antrean layanan konversi sertifikat elektronik dan mengajukan permohonan perubahan bentuk sertifikat tanah.

Verifikasi Dokumen oleh Petugas

Setelah permohonan diajukan, petugas BPN akan memverifikasi dokumen yang diberikan. Proses ini memastikan bahwa hanya dokumen resmi yang dapat dialihkan ke bentuk digital.

Penerbitan Sertifikat Elektronik

Sertifikat tanah elektronik diterbitkan dalam format PDF yang berisi QR Code dan tanda tangan digital resmi.

Dokumen ini dapat diakses secara online dan sah digunakan untuk keperluan hukum maupun administratif.

Penyimpanan dan Validasi Sertifikat

Setelah menerima dokumen digital, pemilik disarankan untuk menyimpan sertifikat tanah elektronik di tempat aman seperti cloud storage atau perangkat penyimpanan pribadi.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara Mulai 2026

Melalui langkah ini, proses alih bentuk sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik di BPN dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan sah secara hukum.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending