Berita
CAS Tolak Banding Federasi Senam Israel, 6 Atlet Gagal Ikut Kejuaraan
CAS menolak dua permohonan yang diajukan IGF terkait partisipasi atletnya dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 yang akan diselenggarakan di Jakarta.
MPN Indonesia 16 Oktober 2025 - Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak dua permohonan yang diajukan Federasi Senam Israel (IGF) terkait partisipasi atletnya dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
Permohonan ini diajukan menyusul keputusan Pemerintah Indonesia yang menolak pemberian visa bagi enam atlet Israel.
CAS menyebut permohonan tindakan sementara yang mendesak telah ditinjau oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS, dan hasilnya adalah penolakan terhadap kedua permintaan tersebut.
“Permohonan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan (Israel) tersebut ditolak,” bunyi pengumuman tersebut, diktuip MPN Indonesia dari laman resmi CAS pada Kamis (16/10).
Dua Banding yang Diajukan IGF
Permohonan banding ini diajukan oleh pihak IGF secara terpisah. Banding pertama diajukan pada Jumat (10/10) terhadap Federasi Senam Internasional (FIG), dengan tuntutan agar FIG membatalkan keputusan Pemerintah Indonesia terkait penolakan visa terhadap atlet Israel.
Sementara banding kedua diajukan pada Senin (13/10) bersamaan dengan enam atlet Israel yang sebelumnya telah lolos kualifikasi kejuaraan, yaitu Artem Dolgopyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay.
Dalam banding tersebut, IGF meminta agar CAS memerintahkan FIG untuk menjamin keikutsertaan atlet Israel, atau sebagai alternatif, memindahkan atau membatalkan kejuaraan jika partisipasi mereka tidak memungkinkan.
Kebijakan Visa jadi Dasar Penolakan CAS
Federasi Senam Internasional (FIG) menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan terhadap penerbitan visa karena hal itu sepenuhnya menjadi kebijakan imigrasi negara tuan rumah, yakni Pemerintah Indonesia.
Merespons permohonan tersebut, CAS memutuskan bahwa banding pertama dihentikan karena tidak memiliki yurisdiksi yang sesuai.
Sementara banding kedua akan berlanjut ke tahap proses selanjutnya, namun permintaan tindakan sementara tetap ditolak.
Keputusan CAS ini mengonfirmasi bahwa enam atlet Israel yang sebelumnya dijadwalkan berpartisipasi dalam kejuaraan dunia di Jakarta tidak dapat mengikuti kompetisi akibat tidak adanya izin masuk dari Pemerintah Indonesia.
DPR Wanti-wanti soal Keputusan CAS
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa Indonesia perlu siap menghadapi segala kemungkinan dampak lanjutan dari keputusan ini.
Ia juga menegaskan pentingnya mempertahankan prinsip yang tidak mengorbankan kepentingan nasional dan kemanusiaan, khususnya dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
“Indonesia juga harus siap dalam menghadapi segala kemungkinan dampak lanjutan dari keputusan ini, sekaligus terus mendorong agar event-event olahraga internasional ke depan yang diadakan di Indonesia tetap memegang prinsip yang sama, yaitu tidak mengorbankan kepentingan nasional dan kepentingan kemanusiaan, khususnya terkait pembelaan terhadap kemerdekaan Palestina,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/10).
Ia menambahkan bahwa keputusan Pemerintah Indonesia untuk menolak pemberian visa kepada atlet Israel merupakan bagian dari implementasi politik luar negeri bebas aktif Indonesia serta konsistensi dalam mendukung Palestina.
Hadrian juga menyampaikan apresiasi kepada Federasi Gimnastik Indonesia (FGI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas pelaksanaan kebijakan ini di forum internasional.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
