Berita
Catat! Ini Aturan Resmi Terbaru SPMB 2025
Kemendikdasmen resmi meluncurkan SPMB 2025 sebagai mekanisme seleksi masuk sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026.
MPN Indonesia 5 Maret 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 sebagai mekanisme seleksi masuk sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata.
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa SPMB telah mengalami penyempurnaan dalam berbagai aspek, termasuk mekanisme seleksi dan pemanfaatan daya tampung sekolah.
“Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot kepada MPN Indonesia melalui pesan singkat pada Rabu (5/3).
Jalur Penerimaan SPMB 2025
SPMB 2025 mengusung visi pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan bahwa domisili atau tempat tinggal siswa menjadi faktor utama dalam penerimaan di sekolah terdekat.
Selain itu, sistem ini juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah secara lebih spesifik.
Dalam SPMB 2025, pemerintah provinsi memiliki kewenangan khusus untuk mengelola pendidikan menengah.
Sementara pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan nonformal.
Terdapat empat jalur penerimaan yang diterapkan dalam SPMB 2025, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus yang mengecualikan beberapa jalur penerimaan dalam kondisi tertentu, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Kuota SPMB 2025
SPMB juga mengatur besaran kuota penerimaan untuk masing-masing jalur penerimaan, yaitu:
1. SD
Domisili: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Prestasi: tidak ada
Mutasi: maksimal 5%
2. SMP
Domisili: minimal 40%
Afirmasi: minimal 25%
Prestasi: minimal 25%
Mutasi: maksimal 5%
3. SMA
Domisili: minimal 30%
Afirmasi: minimal 30%
Prestasi: minimal 30%
Mutasi: maksimal 5%
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
