Berita
Cegah Kecurangan, Kuota Haji 2026 Dibagi pakai Sistem Waiting List
Pemerintah menetapkan sistem waiting list nasional sebagai dasar pembagian kuota haji 2026 untuk mencegah ketimpangan dan memastikan keadilan antarprovinsi.
MPN Indonesia 19 November 2025 - Pemerintah menetapkan kebijakan baru dalam pembagian kuota haji reguler tahun 1447 H/2026 M dengan menggunakan sistem waiting list nasional sebagai dasar utama penentuan kuota.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada sistem ini, kuota haji tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah penduduk Muslim suatu daerah, tetapi berdasarkan jumlah pendaftar aktif secara nasional.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah ketimpangan antarprovinsi dan menghapus praktik jemaah yang dapat menyalip antrean keberangkatan.
Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa pembagian kuota sebelumnya membuat beberapa daerah dengan pendaftar sedikit mendapatkan kuota besar, sementara provinsi dengan daftar tunggu panjang terus tertunda.
“Fenomena ini tidak disebabkan oleh kesalahan teknis atau penghapusan hak, melainkan karena urutan nomor porsi mereka berada di bawah jemaah lain dalam provinsi yang sama yang mendaftar lebih dulu,” ujar Puji dalam keterangannya, Selasa (18/11).
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa sistem baru ini diterapkan untuk memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
“UU 14/2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji. Setiap calon jemaah memperoleh kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur, sesuai waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi,” ungkap Irfan Yusuf dalam keterangannya, Selasa (18/11).
Penjelasan Sistem Pembagian Kuota Haji 2026
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU 14/2025, pembagian kuota haji reguler antarprovinsi dapat ditempuh melalui tiga pendekatan, yaitu berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi, berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi, atau menggunakan kombinasi keduanya yang ditetapkan oleh Menteri Haji dan Umrah.
Pemerintah memilih pendekatan daftar tunggu sebagai metode utama karena dinilai paling memenuhi asas keadilan, kepastian, dan kemaslahatan.
Kebijakan ini dirumuskan melalui kajian teknokratik, simulasi kebijakan, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah.
Menurut data Kementerian Haji dan Umrah, jumlah pendaftar aktif dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) hingga cut-off 16 September 2025 mencapai 5.398.420 orang.
Data tersebut menjadi dasar pembagian kuota secara proporsional di seluruh provinsi.
Provinsi dengan daftar tunggu panjang mendapatkan penambahan kuota, sementara provinsi dengan daftar tunggu pendek mengalami penyesuaian.
Dirjen Puji Raharjo menegaskan bahwa nomor porsi tetap menjadi penentu utama keberangkatan.
“Dengan demikian, tidak ada lagi jemaah yang ‘menyalip’ antrean dalam satu provinsi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pemerintah ini memastikan jemaah diperlakukan secara proporsional tanpa diskriminasi administratif antar kabupaten.
Mochamad Irfan Yusuf juga menjelaskan bahwa perbedaan antara kuota 2026 dan 2025 bukan disebabkan perubahan jumlah kuota nasional, melainkan akibat formula pembagian baru.
“Perubahan ini bukan ketidakadilan, melainkan koreksi terhadap ketimpangan lama. Pemerintah tidak mengurangi hak siapa pun, tetapi memastikan hak berangkat dihormati sesuai urutan pendaftaran,” tegasnya.
Pemerintah menyampaikan bahwa perubahan sistem ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat mengenai lamanya masa tunggu.
“Banyak jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun tanpa kepastian. Opsi waiting list memberikan jawaban konkret terhadap aspirasi masyarakat,” pungkas Irfan.
Sistem Baru untuk Antrean Lebih Tertib dan Transparan
Dengan diterapkannya sistem waiting list nasional, antrean haji akan lebih tertib dan terintegrasi melalui satu sistem berbasis data nasional.
Kebijakan ini diharapkan meminimalkan celah kecurangan serta memastikan keberangkatan jemaah berlangsung secara adil dan transparan sesuai aturan pemerintah.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
