Ekonomi
Tarif Listrik PLN 1 Desember 2025 Tetap Sama, Ini Daftar Harga per kWh
Pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Desember 2025 tidak mengalami perubahan, berikut daftar tarif lengkapnya.
MPN Indonesia 1 Desember 2025 - Pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Desember 2025 tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sebagai bagian dari kebijakan ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat.
Ketetapan tarif ini mencakup periode triwulan IV (Oktober–Desember) 2025, sehingga tarif listrik per 1 Desember 2025 sama dengan tarif bulan Oktober dan November.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik diambil meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment triwulan IV tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujarnya dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (1/12).
Rincian Tarif Listrik Desember 2025
Tarif listrik ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang mekanisme penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku per 1 Desember 2025 untuk pelanggan nonsubsidi sesuai data resmi PT PLN (Persero):
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/Tegangan Menengah >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Sementara itu, tarif listrik bersubsidi tetap berlaku untuk pelanggan tertentu seperti rumah tangga miskin dan pelanggan sosial.
Untuk pelanggan bersubsidi daya 900 VA, tarif ditetapkan sebesar Rp605 per kWh.
Tri Winarno memastikan bahwa subsidi listrik masih diberikan kepada pelanggan yang berhak, seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
