Connect with us

Berita

Cek! Ini Ketentuan Terbaru Insentif untuk Guru Non ASN 2025

Pemerintah menetapkan kebijakan pemerintah baru terkait insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada 2025.

Logompn

Published

on

Cek! ini ketentuan terbaru insentif untuk guru non asn 2025
Cek! Ini Ketentuan Terbaru Insentif untuk Guru Non ASN 2025 | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 2 Agustus 2025 - Pemerintah menetapkan kebijakan pemerintah baru terkait insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi guru formal dan non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pada 2025, sasaran penerima bantuan insentif guru formal ditingkatkan signifikan dari 67.000 guru pada tahun sebelumnya menjadi 341.248 guru untuk semua jenjang.

Jumlah bantuan juga berubah, dari sebelumnya Rp3.600.000 per tahun yang dibayarkan per semester, menjadi Rp2.100.000 per tahun yang akan dibayarkan sekaligus.

Penyaluran dana kini tidak lagi melalui usulan dinas pendidikan menggunakan aplikasi SIM-ANTUN.

Sebagai gantinya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan serta Ditjen Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.

Puslapdik akan membuka nomor rekening bagi seluruh calon penerima, dan guru diberi waktu aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026. Apabila tidak diaktifkan, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Kriteria Guru Penerima Insentif Non-ASN 2025

Dikutip MPN Indonesia dari Puslapdik Kemendikdasmen, berikut kriteria penerima bantuan insentif bagi guru non ASN.

1. Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

  • Terdata dalam Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban kerja sesuai peraturan
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

2. Guru Non-Formal (KB dan TPA)

  • Terdata dalam Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau yang sederajat
  • Bertugas di KB atau TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan
  • Memenuhi beban kerja sesuai peraturan
  • Memiliki masa kerja 13 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan
Baca Juga:  Prabowo Izinkan Rumah Sakit dan Kampus Asing Buka Cabang di RI

Perubahan Kebijakan Pemerintah soal Insentif

Kebijakan soal insentif ini juga mencakup beberapa ketentuan baru dibanding tahun-tahun sebelumnya. Di antaranya:

  • Tidak lagi mensyaratkan masa kerja minimal 17 tahun
  • Penerima tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
  • Penerima tidak boleh menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Penerima tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri

(AKM/NID/RAD)

Trending