Berita
Ciledug Tertibkan Kabel Semrawut di Pemukiman Warga
Kecamatan Ciledug di Kota Tangerang melakukan penertiban kabel udara yang semrawut.
MPN Indonesia 29 April 2025 - Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan di kawasan permukiman, Kecamatan Ciledug di Kota Tangerang melakukan penertiban kabel udara yang semrawut.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Winong Raya, RW 05, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (28/4).
“Karena memang, keberadaan kabel-kabel tersebut selain membahayakan, pastinya menambah kesan kumuh dan tidak tertata,” kata Camat Ciledug Ayi Nuryadin, dikutip MPN Indonesia dari tangerangkota.go.id.
Dirapikan oleh Trantib dan Satgas Kecamatan
Penertiban kabel dilakukan oleh petugas dari Trantib bersama Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan Ciledug.
Kabel-kabel yang menggantung rendah itu dianggap membahayakan warga dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Dalam giat ini, seluruh kabel yang menjuntai telah diperbaiki dan dirapikan di tempat yang lebih aman.
Lakukan Pendataan Lokasi Kabel Semrawut
Selain tindakan penertiban, Kecamatan Ciledug saat ini tengah melakukan pendataan terhadap lokasi-lokasi kabel semrawut di wilayah jalur permukiman dan jalur protokol.
Pendataan ini bertujuan untuk memetakan secara akurat infrastruktur kabel udara yang perlu segera ditangani.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas kerja, Ayi juga menegaskan bahwa pihaknya memperkuat tim teknis di lapangan.
“Sebagai pelayan masyarakat, harus sigap menangani masalah di lapangan. Jangan saling tunggu atau saling tunjuk, hingga akhirnya masalah tak kunjung tertangani,” tegas Ayi.
Tim dari Kecamatan Ciledug akan menyisir satu per satu kelurahan di wilayahnya, memastikan bahwa kabel udara yang rawan bahaya dapat dirapikan untuk mendukung tata ruang yang lebih baik.
Ajak Masyarakat Lapor Kabel Semrawut
Dalam kesempatan tersebut, Ayi Nuryadin juga mengajak masyarakat Ciledug untuk berperan aktif dalam upaya penertiban kabel udara.
Ia mendorong warga untuk tidak segan melaporkan titik-titik kabel semrawut kepada pihak kecamatan agar segera ditangani.
“Yaitu, dengan tak segan melakukan pelaporan terkait titik-titik kabel semrawut untuk segera dirapikan atau ditertibkan,” ujar Ayi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
