Berita
Crazy Rich Sumsel Haji Halim jadi Tersangka Korupsi Lahan, Dijemput Paksa Penyidik Walau Sedang Sakit
Haji Halim, Crazy Rich Palembang, resmi jadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Tol Betung-Tempino 2024. Ia ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Sumatera Selatan, MPN Indonesia 13 Maret 2025 - Crazy Rich asal Palembang, Kemas H Abdul Halim Alim, atau yang lebih dikenal sebagai Haji Halim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Tol Betung-Tempino tahun 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menetapkan status tersangka terhadap Haji Halim dan membawanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebelum akhirnya menahannya di Rutan Pakjo Palembang pada Senin (10/3).
Peran Haji Halim dalam Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT SMB, perusahaan milik Haji Halim, pada November dan Desember 2024.
Dugaan pemalsuan ini terkait dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Muba.
Dokumen tersebut digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh ganti rugi lahan dalam proyek pembangunan Tol Betung-Tempino Jambi.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Haji Halim bukan pemilik sah dari tanah yang diklaim tersebut.
Hal ini diperkuat dengan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah dalam Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah:
- Desa Peninggalan (Nomor 285/500.16.06/X/2024) tertanggal 31 Oktober 2024
- Desa Simpang Tungkal (Nomor 343/500.16.06/XII/2024) tertanggal 6 Desember 2024
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Selain Haji Halim, Kejari Muba juga menetapkan seorang tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut berinisial AM pada Kamis (6/3).
AM diduga berperan dalam pengurusan dokumen ganti rugi lahan untuk proyek tol tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, AM langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Upaya Paksa Penahanan Haji Halim
Haji Halim sebelumnya tidak menghadiri jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik, dengan alasan kesehatannya menurun.
“Alasan menolak pertama adalah kondisinya yang kurang siap untuk memberikan keterangan karena kesehatannya sedang menurun,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba, Roy Huffington Harahap, dikutip MPN Indonesia dari kompas.com, pada Kamis (13/3).
Meski demikian, penyidik tetap melakukan upaya paksa penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025.
“Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di Rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025. Hingga saat ini, ada 15 saksi yang telah diperiksa,” pungkas Roy Huffington.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
