Berita
Dirjen PHU Tegaskan Safari Wukuf Tak Dipungut Biaya
Kemenag tegaskan Safari Wukuf gratis tanpa pungutan biaya. Dugaan pungli dibantah, layanan kursi roda di luar tanggung jawab program pemerintah.
MPN Indonesia 11 Juni 2025 - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa program Safari Wukuf yang dijalankan pemerintah tidak memungut biaya dari jemaah.
Penegasan ini disampaikan untuk merespons dugaan adanya pungutan liar dalam pelaksanaan Safari Wukuf pada musim Haji 2025.
“Safari Wukuf adalah program yang sudah lama. Kita tidak memungut biaya apa pun dari pasien ataupun dari jemaah,” ujar Hilman Latief, setelah meninjau evakuasi jemaah Safari Wukuf Khusus Lansia dari hotel transit ke hotel masing-masing di Makkah, seperti dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Kemenag pada Rabu (11/6).
Ia juga menegaskan bahwa program ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan tetap tanpa pungutan biaya.
“Program ini sudah berjalan bertahun-tahun dan kita tidak memungut biaya apa pun. Tidak ada yang dipungut dari jemaah,” tegasnya.
Dua Skema Pelaksanaan Safari Wukuf
Program Safari Wukuf terdiri atas dua skema utama:
- Bagi jemaah sakit, yang dilaksanakan oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
- Bagi jemaah lansia, risiko tinggi (risti), dan disabilitas, yang dikelola oleh Bidang Layanan Jemaah Lansia.
Hilman menjelaskan bahwa dugaan pungli kemungkinan muncul karena adanya biaya lain di luar program pemerintah, misalnya untuk layanan kursi roda.
“Kalau kita cermati, biaya yang diperlukan untuk kursi roda itu memang ada, terutama untuk kegiatan di Haram, lebih banyak di situ. Tetapi untuk Safari Wukuf, pemerintah, Kementerian Agama, petugas tidak memungut biaya apa pun,” katanya.
Hasil Pengawasan Internal Kemenag
Pernyataan Dirjen PHU didukung oleh hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenag.
Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas, memastikan tidak ada pungutan terhadap jemaah dalam program Safari Wukuf.
“Kami telah melakukan pendalaman informasi data dan fakta dan disimpulkan bahwa tidak ada satu pun jemaah yang dipungut untuk membayar layanan Safari Wukuf,” jelas Khairunas.
Ia juga menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Tuduhan akan adanya pungutan layanan Safari Wukuf nyata tidak terbukti,” tandasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
