Berita
Kemenhaj Hentikan Wacana War Tiket Haji 2026
Wacana war tiket haji 2026 ditunda, pemerintah fokus pada persiapan dan evaluasi sistem antrean jemaah haji Indonesia.
MPN Indonesia 15 April 2026 - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Mochamad Irfan Yusuf menghentikan sementara pembahasan wacana sistem war tiket haji.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).
Irfan Yusuf mengakui dirinya merupakan pihak yang pertama kali melontarkan istilah war tiket dalam diskusi internal Kemenhaj.
“Kalau kita ditanya siapa yang bertanggung jawab, sayalah orang yang pertama melontarkan istilah war tiket ini. Dan kalau itu dianggap terlalu prematur, ya akan kita tutup dulu sampai hari ini, sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata,” kata Irfan, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube TVR Parlemen pada Rabu (15/4).
Wacana War Tiket Haji
Wacana war tiket haji muncul sebagai bagian dari upaya Kementerian Haji dan Umrah dalam merespons panjangnya antrean haji di Indonesia yang rata-rata mencapai 26,4 tahun.
Konsep ini merujuk pada mekanisme pendaftaran langsung, di mana pemerintah mengumumkan biaya dan kuota haji, kemudian masyarakat dapat mendaftar dan membayar untuk keberangkatan pada tahun berjalan.
Irfan menjelaskan bahwa konsep tersebut pernah diterapkan sebelumnya.
“Pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam ‘war ticket’,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Kementerian Haji dan Umrah RI.
Respons DPR RI
Wacana war tiket itu mendapat perhatian dari DPR RI, khususnya terkait aspek legalitas dan kesesuaian dengan undang-undang yang mengatur kuota haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat menyebut sistem tersebut berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dirumuskan secara jelas.
“Porsi haji sudah diatur dalam UU secara rinci. Jika terjadi penambahan kuota, ada aturannya. Jangan nanti war tiket ini menyalahi UU yang ada,” katanya.
Ia juga menyinggung pelaksanaan aturan kuota pada periode sebelumnya.
“Inilah yang terjadi dalam kasus Menteri pada periode kemarin, karena aturan porsi yang tidak terlaksana,” ujarnya.
Menurutnya, war tiket belum memiliki urgensi dan masih memerlukan dasar hukum jika akan dijadikan bagian dari kebijakan pemerintah.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
