Connect with us

Berita

DPR Minta BNN Riset Ganja Medis usai Kemenkes Lalai Jalankan Perintah MK

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak percepatan riset ganja medis menyusul kematian Pika.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 06t095056.115
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat Raker dengan BNN, Jakarta, Senin (5/5) | Gambar: YT/DPR RI

MPN Indonesia 6 Mei 2025 - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak percepatan riset ganja medis menyusul kematian Pika Sasi Kirana, seorang anak penderita cerebral palsy yang membutuhkan ganja untuk pengobatan.

Hinca mengatakan negara terlalu lama berdiskusi soal penggunaan ganja medis, hingga akhirnya Pika meninggal dunia.

”Hari ini, tepat 48 hari Pika meninggal dunia, seorang anak bangsa yang meninggal bukan karena perang, bukan karena bencana, bukan karena ancaman lainnya tetapi karena negara terlalu lama berdiskusi tentang sebuah riset yang tak kunjung dimulai,” kata Hinca saat rapat bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5).

Perintah Riset Ganja Telah Ada Tiga Tahun Lalu

Hinca menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali memutuskan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaksanakan riset penggunaan ganja untuk medis.

Namun, tiga tahun setelah keputusan tersebut, penelitian belum juga dimulai.

“Padahal Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dua kali putusannya atas uji materi Undang-undang narkotika memerintahkan negara dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk melakukan uji riset penelitian dan itu sudah 3 tahun yang lalu,” tegas Hinca.

Ia juga mempertanyakan apakah BNN dapat mengambil alih pelaksanaan riset tersebut agar tidak terjadi kelalaian negara dalam melindungi rakyatnya.

“Apakah BNN bisa menjadi inisiator riset ini atau setidaknya membuka pintu agar bangsa ini tidak terus menjadi korban dari birokrasi yang membatu,” tegas Hinca.

BNN Ungkap Siap Lakukan Penelitian Ganja Medis

Menanggapi Hinca , Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian ganja medis.

Baca Juga:  Tok! DPR Resmi Sahkan RUU TNI jadi Undang-undang

Ia menjelaskan, meskipun ganja masih tergolong narkotika golongan 1, penggunaannya untuk kesehatan tetap membutuhkan riset.

“Bagi saya ganja itu masih tetap menjadi golongan 1. Tapi kalau untuk kesehatan bukan berarti harus dibebaskan buat semua orang pakai,” kata Marthinus.

BNN berencana menggunakan fasilitas laboratorium forensik internal yang disebut sebagai salah satu yang terbaik di Asia Tenggara untuk mendukung penelitian tersebut.

“Kami akan melakukan penelitian dan menjadi kebetulan kami punya laboratorium forensik sendiri dan cukup terbaik di Asia Tenggara Pak,” ujar Marthinus.

“Jadi kami akan melakukan itu sebagai kewajiban konstitusional di antara diberikan kepada kami dan kami akan mengajak Kementerian Kesehatan untuk melakukan itu termasuk BRIN,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending