Connect with us

Politik

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU TNI jadi Undang-undang

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI yang mengatur usia pensiun prajurit dan perluasan jabatan sipil bagi anggota TNI aktif.

Logompn

Published

on

Tok! dpr resmi sahkan ruu tni jadi undang undang
DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI yang mengatur peran prajurit aktif dalam jabatan sipil dan perpanjangan usia pensiun. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/DPR RI

MPN Indonesia 20 Maret 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. 

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3).

Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin rapat tersebut, meminta persetujuan dari fraksi-fraksi yang hadir.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan dalam sidang paripurna yang dikutip dari MPN Indonesia dari kanal YouTube DPR RI pada Kamis (20/3).

Seruan persetujuan langsung disampaikan oleh para anggota dewan yang hadir. “Setuju,” jawab mereka serempak. 

Setelah itu, Puan mengetuk palu sebagai tanda resmi pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang, yang disambut dengan tepuk tangan dari peserta sidang.

Proses Pembahasan dan Pihak yang Terlibat

Sebelum pengesahan dalam rapat paripurna, pembahasan RUU TNI telah dilakukan melalui rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3). 

Dalam rapat ini, seluruh delapan fraksi partai politik di DPR menyatakan persetujuannya terhadap revisi undang-undang tersebut, meskipun menghadapi kritik dari berbagai pihak.

Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan RUU TNI.

“DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” ujar Utut dalam pidatonya.

Baca Juga:  Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN

Hadir dalam rapat tersebut 293 anggota DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Perubahan Utama dalam RUU TNI

Revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan mencakup beberapa perubahan penting. Salah satu yang paling disorot adalah terkait peran TNI dalam jabatan sipil serta perubahan pada usia pensiun prajurit.

Berikut tiga poin utama yang mengalami perubahan dalam RUU TNI:

  • Pasal 3 – Menegaskan kembali kedudukan TNI dalam struktur lembaga negara.
  • Pasal 47 – Mengatur penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil. Jika sebelumnya hanya 10 instansi sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif, kini jumlahnya bertambah menjadi 14 instansi.
  • Pasal 53 – Mengatur usia pensiun prajurit TNI. Revisi ini membagi perpanjangan usia pensiun dalam tiga klaster, yaitu tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.
  • Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 7, yang menambah tugas dan fungsi TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kontroversi dan Penolakan Publik

Pengesahan RUU TNI menuai berbagai reaksi dari masyarakat sipil. Beberapa pihak mengkritik pasal yang memperluas cakupan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata.

Kekhawatiran ini memicu aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa. 

Sejumlah demonstran menggelar aksi di depan kompleks parlemen bersamaan dengan jalannya rapat paripurna. 

Mereka menuntut agar DPR membatalkan pengesahan RUU TNI karena dinilai dapat mengganggu prinsip netralitas TNI dalam pemerintahan sipil.

Meski mendapatkan kritik, DPR tetap melanjutkan proses legislasi hingga akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang TNI. 

Dengan ketukan palu dalam rapat paripurna, RUU TNI kini telah resmi menjadi undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Kapolri Terbitkan Aturan Polisi Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending