Connect with us

Politik

DPR soal KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Lamar Kerja Saja Pakai CV

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti keputusan KPU yang tidak membuka dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, kepada publik.

Logompn

Published

on

Dpr soal kpu rahasiakan ijazah capres cawapres lamar kerja saja pakai cv
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf | Gambar: Ig/@ddyusuf66

MPN Indonesia 16 September 2025 - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak membuka dokumen calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, kepada publik.

Dede membandingkan pencalonan pejabat publik dengan proses melamar kerja yang mengharuskan pelamar menyertakan curriculum vitae (CV).

“Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (15/9).

“Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV apalagi ini mau melamar jadi pemimpin,” sambung dia.

Bakal Tanya Langsung ke KPU

Dede menegaskan bahwa dokumen pribadi capres-cawapres yang bersifat administratif seharusnya bisa diakses publik, kecuali catatan medis.

Ia lantas menyatakan akan mempertanyakan kebijakan KPU tersebut lebih lanjut.

“Data yang nggak boleh dibuka itu data kesehatan, dan itu ada undang-undangnya, catatan medis itu enggak boleh dibuka data kesehatan,” jelas Dede.

“Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah,” tambahnya.

Respons Istana

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa KPU merupakan lembaga independen.

Oleh sebab itu, kata Juri, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

“KPU itu lembaga independen, jadi di dalam bekerjanya dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen,” ujar Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

“Kami menghormati,” tambah dia.

16 Dokumen yang Tak Bisa Dibuka ke Publik

KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Afifuddin pada 21 Agustus.

Baca Juga:  DPR Resmi Tetapkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK

Dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dibuka kepada publik kecuali ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau terkait dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Berdasarkan Keputusan KPU itu, terdapat 16 dokumen syarat pencalonan capres-cawapres yang tidak dapat dibuka ke publik tanpa persetujuan, yaitu:

  • Fotokopi KTP elektronik dan foto akta kelahiran WNI
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri
  • Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU
  • Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke KPK
  • Surat keterangan tidak sedang pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri
  • Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD
  • Fotokopi NPWP dan bukti pengiriman/penerimaan SPT Tahunan 5 tahun terakhir
  • Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak
  • Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua kali
  • Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih
  • Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi
  • Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian
  • Surat pernyataan kesediaan diusulkan sebagai pasangan capres-cawapres
  • Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
  • Surat pernyataan pengunduran diri dari BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon

(AKM/NID/RAD)

Trending