Berita
RI Mau Hapus Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi, Ini Alasannya
Indonesia berencana untuk kembali membuka penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
MPN Indonesia 29 April 2025 - Indonesia berencana untuk kembali membuka penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
Wacana ini mencuat setelah ditemukan fakta bahwa selama masa moratorium sejak 2011, ada 183.000 TKI berangkat secara ilegal.
Rencana ini dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/4).
Alasan Usulan Rencana
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa salah satu alasan utama usulan pembukaan kembali pengiriman TKI ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja migran.
Kendati demikian, ia mengatakan rencana ini masih dalam tahap usulan. Menurutnya, ada 25.000 warga Indonesia yang jadi pekerja migran ilegal setiap tahunnya.
“Yang kita usulkan hari ini, jadi belum dibuka dan dilanjut, jangan salah paham. Kita ingin, pertama, menjaga agar selama SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal) ini maka ada sekitar 25.000 pekerja migran ilegal kita yang terus mengalir setiap tahun,” ujar Abdul, dikutip MPN Indonesia dari siaran langsung YouTube TVR Parlemen.
Hal ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan perlindungan formal dari negara, sehingga meningkatkan risiko terhadap kesejahteraan dan keselamatan mereka di negara tujuan.
“25.000 (TKI) itu tidak terdata di SISKOP2MI atau terdata di negara kita, sehingga 25.000 per tahun ini menjadi sangat riskan perlindungannya untuk mereka. Jadi tidak ada perlindungan sama sekali,” tambah Abdul.
Moratorium TKI
Moratorium pengiriman TKI telah diberlakukan sejak 2011. Meskipun moratorium berjalan, tapi kenyataannya banyak TKI tetap berangkat ke Arab Saudi.
“Jadi walaupun moratorium dilaksanakan, tiap hari banyak yang berangkat. Ini yang harus kita garis bawahi sebagai bagian terpenting justru untuk melindungi pekerja kita,” kata Abdul.
Namun, kata Abdul, situasi ketenagakerjaan di Arab Saudi kini disebut telah mengalami reformasi signifikan.
Abdul menyatakan bahwa perubahan ini dipicu oleh tekanan dari berbagai lembaga internasional seperti Human Rights Watch dan International Labour Organization (ILO), yang mendesak perbaikan hak-hak pekerja di Arab Saudi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
