Connect with us

Ekonomi

BI Kasih Waktu 10 Tahun Buat Tukar Pecahan Rupiah yang Sudah Ditarik dari Peredaran

Bank Indonesia menetapkan masa penukaran 10 tahun untuk uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran. Cek daftar pecahan dan batas waktunya di sini.

Logompn

Published

on

Bi kasih waktu 10 tahun buat tukar pecahan rupiah yang sudah tak berlaku
Ilustrasi uang rupiah. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 September 2025 - Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan masa penukaran selama 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan pecahan rupiah kertas dan logam yang telah dicabut dari peredaran.

Kebijakan ini berlaku untuk penukaran di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan BI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali.

“Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan tertulis, dikutip MPN Indonesia, Senin (22/9).

Adapun penukaran uang logam yang rusak atau cacat mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Uang logam yang fisiknya lebih besar dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya masih dapat dikenali akan diganti sesuai nilai nominal.

Sebaliknya, jika ukurannya sama atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak ada penggantian.

Daftar Uang Kertas yang Telah Dicabut dan Masa Penukarannya

Rp100 Tahun Emisi 1984

Pencabutan: 25 September 1995

Penukaran: Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) hingga 24 September 1998, Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta hingga 24 September 2028

Rp10.000 Tahun Emisi 1985

Pencabutan: 25 September 1995

Penukaran: KPw BI DN hingga 24 September 1998, KPBI Jakarta hingga 24 September 2028

Rp5.000 Tahun Emisi 1986

Pencabutan: 25 September 1995

Penukaran: KPw BI DN hingga 24 September 1998, KPBI Jakarta hingga 24 September 2028

Baca Juga:  Arab Saudi Kurangi Masa Berlaku Visa Umrah jadi 1 Bulan

Rp1.000 Tahun Emisi 1987

Pencabutan: 25 September 1995

Penukaran: KPw BI DN hingga 24 September 1998, KPBI Jakarta hingga 24 September 2028

Rp500 Tahun Emisi 1988

Pencabutan: 25 September 1995

Penukaran: KPw BI DN hingga 24 September 1998, KPBI Jakarta hingga 24 September 2028

Pecahan Rp0,05; Rp0,10; Rp0,25; Rp0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora

Pencabutan: 15 November 1996

Penukaran: Hingga 14 November 2029

Daftar Uang Logam yang Telah Dicabut dan Masa Penukarannya

Rp2 Tahun Emisi 1970; Rp10 Tahun Emisi 1971, 1974, dan 1979

Pencabutan: 15 November 1996

Penukaran: Hingga 14 November 2029

Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp25.000, Rp200, Rp250, Rp500, Rp750

Pencabutan: 30 Agustus 2021

Penukaran: Hingga 29 Agustus 2031

URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 & 1987 Pecahan Rp100.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp200.000

Pencabutan: 30 Agustus 2021

Penukaran: Hingga 29 Agustus 2031

URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000, Rp200.000

Pencabutan: 30 Agustus 2021

Penukaran: Hingga 29 Agustus 2031

URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000

Pencabutan: 30 Agustus 2021

Penukaran: Hingga 29 Agustus 2031

Rp500 Tahun Emisi 1991 dan 1997

Pencabutan: 1 Desember 2023

Penukaran: Hingga 1 Desember 2033

URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp850.000 (Seri Presiden RI)

Pencabutan: 30 Agustus 2022

Penukaran: Hingga 30 Agustus 2032

Rp1.000 Tahun Emisi 1993

Pencabutan: 1 Desember 2023

Penukaran: Hingga 1 Desember 2033

URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000 dan Rp10.000

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Pertama Bakal Dibangun di Bekasi untuk Tingkat SMA

Pencabutan: 31 Januari 2025

Penukaran: Hingga 31 Januari 2035

BI mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa dan menukarkan pecahan rupiah yang telah dicabut guna menghindari kerugian nilai mata uang.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengelolaan uang beredar dan kebijakan ekonomi nasional untuk menjaga kualitas serta keaslian mata uang di masyarakat.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending