Ekonomi
Tak Setuju dengan Tax Amnesty, Purbaya: Nanti Semuanya Nyelundupin Duit
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak wacana Tax Amnesty jilid III. Ia menilai kebijakan berulang bisa merusak kredibilitas pajak.
MPN Indonesia 22 September 2025 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pandangannya soal wacana pengguliran kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ia menyatakan bahwa pelaksanaan tax amnesty secara berulang justru dapat merusak kredibilitas kebijakan pajak dan memberi sinyal negatif kepada wajib pajak.
Hal tersebut disampaikannya pada konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (19/9) saat menanggapi masuknya RUU Tax Amnesty ke dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Tax Amnesty Berulang Dinilai Rusak Kredibilitas Kebijakan Pajak
Purbaya menilai, jika tax amnesty dilakukan berkala, maka para wajib pajak dapat menganggap pelanggaran pajak sebagai sesuatu yang dapat dimaafkan ke depannya.
“Kalau amnesty berkali-kali gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi,” kata Purbaya, dikutip MPN Indonesia pada Senin (22/9).
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan tax amnesty dalam jangka pendek dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk menyelundupkan dana dan menghindari kewajiban pajak.
“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya udah nanti semuanya nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus bagi saya sebagai ekonom atau menterilah,” ungkapnya.
Pengalaman Tax Amnesty 2016 dan 2022
Purbaya secara tegas menyatakan tidak setuju apabila tax amnesty digelar untuk ketiga kalinya.
Ia merujuk pada pelaksanaan program serupa sebelumnya yang sudah dilakukan pada:
- Tahun 2016 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Tax Amnesty Jilid I)
- Tahun 2022 (Tax Amnesty Jilid II)
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang mengakomodasi pengampunan pajak secara berulang menciptakan peluang besar bagi pengemplangan pajak dan memperburuk kepatuhan.
“Setiap berapa tahun kita mengeluarkan tax amnesty. Ini sudah berapa? Udah dua kan? Satu, dua, nanti tiga, empat lima, enam, tujuh, delapan. Yaudah semuanya nanti akan message-nya adalah kibulin aja pajaknya nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ, itu yang enggak boleh,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan keberatan terhadap usulan Komisi XI DPR yang memasukkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas 2025, meskipun pembahasan belum dilanjutkan karena DPR masih fokus pada RUU PPSK.
Pemerintah Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Alih-alih kembali menggelar pengampunan pajak, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan memaksimalkan kebijakan yang sudah ada untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Untuk itu kita optimalkan semua peraturan yang ada untuk kita minimalkan penggelapan pajak. Harusnya sudah cukup, dan kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya tax saya tumbuh saya dapat lebih banyak, kita fokuskan di situ dulu,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah, Purbaya menekankan bahwa insentif bukan diberikan melalui tax amnesty, melainkan lewat kemudahan sistem administrasi dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang patuh.
Ia juga menegaskan pentingnya perlakuan yang adil, termasuk pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar.
Rencana Insentif untuk Tarik Dana Dolar Kembali ke Indonesia
Di tengah pembahasan mengenai kebijakan pajak, Purbaya mengungkap bahwa pemerintah juga tengah mengkaji skema insentif agar investor domestik tidak menyimpan dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat di luar negeri.
Rencana ini mencuat seiring wacana revisi UU Tax Amnesty dan pembentukan Family Office.
“Bagaimana menarik uang-uang dolar yang orang suka taruh di luar balik ke sini. Tapi masih belum matang, masih kita matangkan lagi. Tapi kalau saya lihat rencananya cukup bagus sekali, jadi kemungkinan bisa dijalankan dalam waktu mungkin satu bulan ke depan,” jelas Purbaya.
Ia menjelaskan, langkah ini akan dijalankan melalui mekanisme pasar dan bukan paksaan, dengan merancang insentif yang menarik agar dana tersebut tidak lagi keluar negeri.
“Jadi kita akan menjaga itu dengan memberikan insentif yang menarik, sehingga mereka nggak usah capek-capek kirim dolarnya ke luar,” tambahnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
