Connect with us

Ekonomi

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Dibuka Hari Ini, Samsat Diserbu Warga!

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlaku di Banten mulai 10 April–30 Juni 2025. Bebas denda dan tunggakan pajak 2024 ke bawah.

Logompn

Published

on

Pemutihan pajak kendaraan di banten dibuka hari ini, samsat diserbu warga!
Program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Ciputat. Gambar: MPN Indonesia/Akmal

Banten, MPN Indonesia 10 April 2025 - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi dimulai di Banten pada Rabu (10/4).

Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT), Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten menjadi salah satu lokasi yang diserbu warga.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 30 Juni 2025, memberikan pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke bawah bagi masyarakat Banten.

Pemutihan pajak ini mewajibkan pemilik kendaraan hanya membayar pajak tahun berjalan 2025.

Sasaran program mencakup seluruh warga Banten tanpa terkecuali, baik pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Samsat Ciputat Padat Sejak Pagi

Kepadatan terlihat sejak pagi hari di Samsat Ciputat. Meski waktu telah memasuki siang hari, antrean panjang masih tampak di area pelayanan.

Banyak wajib pajak memilih waktu siang untuk menghindari antrean pagi yang sangat padat.

Seorang petugas Samsat Ciputat, Ateng, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak berlaku secara menyeluruh.

“Program ini berlaku untuk seluruh masyarakat Banten yang ingin mengurus pajak kendaraan, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat,” ungkapnya kepada MPN Indonesia di lokasi.

Antusiasme Tinggi dari Masyarakat

Samsat ciputat tangerang selatan

Program Pemutihan Pajak. Gambar: MPN Indonesia/Akmal

Pantauan di lapangan menunjukkan antusiasme warga terhadap program pemutihan pajak sangat tinggi.

Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang sebelumnya tertunda dalam membayar pajak kendaraan bermotor akibat kendala ekonomi atau administratif.

Dudi, salah satu wajib pajak yang hadir di Samsat Ciputat, mengaku memilih datang pada siang hari agar terhindar dari antrean panjang.

Baca Juga:  Kronologi Pembunuhan Anak Politikus PKS di Rumah Mewah Cilegon, 8 Saksi Diperiksa

“Iya saya datang siang biar nggak terlalu rame, tadi pagi parah banget sampai keluar Samsat antriannya,” tuturnya.

Program Berlaku hingga 30 Juni 2025

Dengan masa pelaksanaan dari 10 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat Banten memiliki waktu hampir tiga bulan untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak ini.

Samsat Ciputat dan kantor Samsat lainnya di wilayah Banten diperkirakan akan terus dipadati warga yang ingin memanfaatkan keringanan ini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, masyarakat memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda dan tunggakan lama.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending