Connect with us

Ekonomi

Gojek dan Grab Setujui THR untuk Mitra Ojol, Simak Persyaratannya!

Gojek dan Grab berikan THR bagi driver ojol dan kurir usai imbauan Presiden Prabowo. Bonus tunai diberikan sesuai kinerja menjelang Lebaran 2025.

Logompn

Published

on

Gojek dan grab setujui thr untuk mitra ojol, simak persyaratannya!
Gojek dan Grab Setujui THR untuk Mitra Ojol, Simak Persyaratannya! Gambar : Instagram/@sekretariat.kabinet

MPN Indonesia 11 Maret 2025 - Gojek dan Grab mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (driver ojol) dan kurir menjelang Lebaran 2025.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap imbauan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan transportasi online memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai.

Presiden Prabowo menegaskan pentingnya peran driver ojol dan kurir dalam layanan transportasi serta logistik di Indonesia.

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan insentif kepada mitra pengemudi sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka.

“Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi presidenri.go.id, pada Selasa (11/3/2025).

Besaran dan mekanisme pemberian THR akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan mengeluarkan surat edaran resmi sebagai panduan bagi perusahaan dalam menyalurkan bonus tersebut.

Gojek Berikan THR melalui Program Tali Asih Hari Raya

Menanggapi imbauan pemerintah, Gojek mengumumkan bahwa mitra pengemudi yang memenuhi kriteria akan menerima bonus melalui program Tali Asih Hari Raya.

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, mengungkapkan bahwa insentif ini akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Catherine dalam keterangan resmi pada Senin (10/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa program Tali Asih Hari Raya telah diterapkan oleh Gojek pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Umumkan WFH ASN Tiap Rabu Mulai 1 April 2026

Namun, tahun ini, skema pemberian insentif akan ditingkatkan dengan tambahan bonus tunai bagi pengemudi yang memenuhi persyaratan tertentu.

“Kami ingin memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna,” tambah Catherine.

Selain itu, Gojek akan berkoordinasi dengan pemerintah guna memastikan transparansi dalam proses distribusi bonus kepada mitra pengemudi.

Grab Salurkan Bonus Hari Raya bagi Mitra Berprestasi

Sementara itu, Grab Indonesia juga mengonfirmasi pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi yang menunjukkan kinerja baik.

CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menegaskan bahwa bonus ini merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi mitra pengemudi dalam mendukung layanan transportasi dan pengiriman di Indonesia.

“Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung bagi mitra pengemudi, yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia,” ungkap Anthony, dalam keterangan resmi pada Selasa (11/3).

Pemberian bonus ini akan diberikan kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:

  • Jumlah pesanan yang diselesaikan
  • Tingkat penyelesaian pesanan
  • Jumlah hari dan jam online
  • Rating pengemudi

Implementasi THR sebagai Kebijakan Ekonomi

Kebijakan THR bagi driver ojol dari Gojek dan Grab ini sejalan dengan dorongan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal.

Dalam konteks kebijakan ekonomi, pemberian bonus kepada mitra ojol diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat menjelang Lebaran 2025.

Pemerintah menilai bahwa insentif bagi pekerja sektor transportasi online dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah peningkatan konsumsi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Dengan adanya kebijakan ini, para driver ojol yang bekerja di bawah naungan Gojek dan Grab dapat memperoleh tambahan pendapatan sesuai dengan kinerja mereka.

Baca Juga:  Pramono Anung Bangun Sekolah hingga 6 Lantai untuk Atasi Keterbatasan Lahan Jakarta

Perusahaan juga memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

(AKM/NID/RAD)

Trending