Ekonomi
Jalan Tol Direncanakan bakal Kena PPN pada 2028
DJP Kementerian Keuangan merencanakan pengenaan PPN atas jasa jalan tol yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028.
MPN Indonesia 22 April 2026 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028.
Rencana ini tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang telah ditetapkan sejak 19 Desember 2025 melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan Renstra DJP 2025–2029 yang di dalamnya memuat kerangka regulasi berupa tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).
Salah satu RPMK tersebut secara khusus mengatur mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028,” demikian tertulis dalam dokumen Renstra DJP 2025–2029, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DJP, Rabu (22/4).
“Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” sambungnya.
Isi Tiga RPMK
Renstra DJP 2025–2029 tersebut memuat tiga RPMK utama sebagai kerangka regulasi.
Pertama, RPMK tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.
Regulasi ini mencakup mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028, implementasi pajak karbon pada 2026, serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah diselesaikan sejak 2025.
RPMK ini disebut memiliki sejumlah urgensi, di antaranya pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, serta landasan hukum bagi pajak karbon.
Kedua, RPMK tentang peningkatan penerimaan pajak. Regulasi ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak serta penguatan pengaduan tindak pidana perpajakan yang diterima DJP.
Ketiga, RPMK tentang peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Regulasi ini mengatur penataan jumlah tax intermediaries agar mencapai jumlah optimal serta peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan regulasi pengawasan kepatuhan, rincian data ILAP, pengawasan kepatuhan pihak lain atau PMSE, serta penerbitan STP.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
