Connect with us

Berita

Kementerian ESDM Sebut Pengecer Gas Elpiji 3 Kg selama Ini Ilegal

Kementerian ESDM menegaskan bahwa pengecer gas elpiji 3 kg beroperasi ilegal, menyebabkan harga dan distribusi tidak tepat sasaran.

Actress 1299250

Published

on

Kementerian ESDM Sebut Pengecer Gas Elpiji 3 Kg selama Ini Ilegal
Kementerian ESDM Sebut Pengecer Gas Elpiji 3 Kg selama Ini Ilegal. Gambar: Wahana News

MPN Indonesia 4 Februari 2025 - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg selama ini beroperasi secara ilegal.

Keberadaan pengecer dinilai sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan distribusi elpiji 3 kg tidak tepat sasaran.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di Jakarta Pusat pada Senin (3/2).

“Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya orang yang tidak berhak untuk mendapatkan,” ujar Achmad.

Harga Elpiji 3 Kg di Pengecer Lebih Mahal dari Pangkalan Resmi

Achmad menjelaskan bahwa selain distribusi yang tidak tepat sasaran, elpiji 3 kg yang dijual melalui pengecer juga tidak mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Akibatnya, masyarakat harus membayar lebih mahal dibandingkan jika membeli di pangkalan resmi Pertamina.

Ia mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harga yang ditawarkan lebih murah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau pengecer nggak ada, nggak bisa kontrol. Pengecer itu nggak bisa kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah saja atau mau dioplos, yang ekstrem ya, terserah saja, tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, kontrol, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan,” jelasnya.

Di samping itu, Achmad mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berupaya merapikan sistem dengan mendorong pengecer yang memenuhi syarat untuk beralih menjadi pangkalan resmi.

Baca Juga:  Kelangkaan Gas Elpiji, Warga di Purworejo Nekat Alihkan Isi Tabung 3 Kg ke 12 Kg

“Kalau memang warung itu sudah cocok untuk jadi pangkalan. Ya warung itu bisa jadi pangkalan. Ini lagi kami atur nih, supaya tidak mahal dan prosesnya cepat,” ucapnya.

Sanksi bagi Pangkalan Resmi yang Melanggar Ketentuan

Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa pangkalan resmi Pertamina yang terbukti menjual elpiji 3 kg di atas harga yang ditetapkan akan dikenakan sanksi.

Salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah pencabutan izin operasional pangkalan tersebut.

“Kalau dia tidak memenuhi (syarat-syarat) dia dicabut (izinnya),” tegas Achmad.

Kementerian ESDM terus mengawasi distribusi elpiji 3 kg agar subsidi pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Trending