Berita
Kementerian ESDM Sebut Pengecer Gas Elpiji 3 Kg selama Ini Ilegal
Kementerian ESDM menegaskan bahwa pengecer gas elpiji 3 kg beroperasi ilegal, menyebabkan harga dan distribusi tidak tepat sasaran.
MPN Indonesia 4 Februari 2025 - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg selama ini beroperasi secara ilegal.
Keberadaan pengecer dinilai sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan distribusi elpiji 3 kg tidak tepat sasaran.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di Jakarta Pusat pada Senin (3/2).
“Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya orang yang tidak berhak untuk mendapatkan,” ujar Achmad.
Harga Elpiji 3 Kg di Pengecer Lebih Mahal dari Pangkalan Resmi
Achmad menjelaskan bahwa selain distribusi yang tidak tepat sasaran, elpiji 3 kg yang dijual melalui pengecer juga tidak mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Akibatnya, masyarakat harus membayar lebih mahal dibandingkan jika membeli di pangkalan resmi Pertamina.
Ia mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harga yang ditawarkan lebih murah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau pengecer nggak ada, nggak bisa kontrol. Pengecer itu nggak bisa kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah saja atau mau dioplos, yang ekstrem ya, terserah saja, tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, kontrol, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan,” jelasnya.
Di samping itu, Achmad mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berupaya merapikan sistem dengan mendorong pengecer yang memenuhi syarat untuk beralih menjadi pangkalan resmi.
“Kalau memang warung itu sudah cocok untuk jadi pangkalan. Ya warung itu bisa jadi pangkalan. Ini lagi kami atur nih, supaya tidak mahal dan prosesnya cepat,” ucapnya.
Sanksi bagi Pangkalan Resmi yang Melanggar Ketentuan
Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa pangkalan resmi Pertamina yang terbukti menjual elpiji 3 kg di atas harga yang ditetapkan akan dikenakan sanksi.
Salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah pencabutan izin operasional pangkalan tersebut.
“Kalau dia tidak memenuhi (syarat-syarat) dia dicabut (izinnya),” tegas Achmad.
Kementerian ESDM terus mengawasi distribusi elpiji 3 kg agar subsidi pemerintah dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
