Connect with us

Ekonomi

Korban PHK Kini Berhak Menerima 60% Gaji Selama 6 Bulan Sesuai PP 6/2025

PP 6/2025 resmi meningkatkan manfaat JKP bagi pekerja PHK. Kini, pekerja mendapat 60% gaji selama 6 bulan.

Actress 1299250

Published

on

Korban Phk Kini Berhak Menerima 60% Gaji Selama 6 Bulan Sesuai Pp 62025
Korban PHK Kini Berhak Menerima 60% Gaji Selama 6 Bulan Sesuai PP 62025. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 17 Februari 2025 - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 (PP 6/2025), yang mengubah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Regulasi ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian tertulis dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.

Aturan ini ditandatangani pada 7 Februari 2025 dan merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021, yang sebelumnya menetapkan skema 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

PP 6/2025 juga mencakup perubahan terkait besaran iuran, batas upah, serta jangka waktu pengajuan klaim, dengan tujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja terdampak PHK.

Perubahan Skema Manfaat JKP

Salah satu perubahan utama dalam PP 6/2025 adalah peningkatan manfaat tunai bagi pekerja yang terkena pemecatan.

Pasal 21 dalam regulasi ini menyebutkan bahwa pekerja yang terdampak PHK berhak mendapatkan 60 persen dari gaji selama maksimal enam bulan.

Selain itu, batas upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Jika upah pekerja melebihi batas ini, manfaat tetap dihitung berdasarkan 60 persen dari Rp5juta, yaitu maksimal Rp3 juta per bulan.

Ketentuan ini berbeda dari aturan sebelumnya dalam PP 37/2021, yang menetapkan skema 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Baca Juga:  Purbaya Ogah APBN Ikut Tanggung Utang Kereta Cepat

Penyesuaian Besaran Iuran JKP

Dalam aturan baru ini, kebijakan pemerintah juga menyesuaikan besaran iuran JKP.

Jika sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah, kini dikurangi menjadi 0,36 persen.

Penurunan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

Meski demikian, manfaat yang diberikan justru meningkat dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Perlindungan bagi Pekerja dari Perusahaan Pailit

PP 6/2025 juga menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 39A, yang menjamin pekerja tetap menerima manfaat JKP, meskipun perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan.

Ayat (1) dalam pasal tersebut menyatakan bahwa dalam kondisi seperti ini, manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (1) pasal 39A.

Namun, ayat (2) menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk melunasi tunggakan dan denda tetap berlaku.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

Perpanjangan Batas Waktu Klaim JKP

Sebelumnya, dalam PP 37/2021, pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP.

Dengan diberlakukannya PP 6/2025, batas waktu klaim diperpanjang menjadi enam bulan.

Pasal 40 menyebutkan bahwa hak atas manfaat ini akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu tersebut, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Dampak Kebijakan terhadap Pekerja dan Perusahaan

Perubahan dalam PP 6/2025 diharapkan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK.

Baca Juga:  Menkum Angkat Bicara soal Pengakuan Satria Arta Kumbara yang jadi Tentara Bayaran di Rusia

Dengan manfaat uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan ekonomi yang besar.

Di sisi lain, pengurangan iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen juga mengurangi beban perusahaan, terutama bagi bisnis yang menghadapi tantangan ekonomi.

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak
Selebriti51 seconds ago

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak: Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
Viral8 minutes ago

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film20 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita31 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga46 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita1 hour ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita2 hours ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional3 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Trending