Connect with us

Ekonomi

Korban PHK Kini Berhak Menerima 60% Gaji Selama 6 Bulan Sesuai PP 6/2025

PP 6/2025 resmi meningkatkan manfaat JKP bagi pekerja PHK. Kini, pekerja mendapat 60% gaji selama 6 bulan.

Actress 1299250

Published

on

Korban Phk Kini Berhak Menerima 60% Gaji Selama 6 Bulan Sesuai Pp 62025
Korban PHK Kini Berhak Menerima 60% Gaji Selama 6 Bulan Sesuai PP 62025. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 17 Februari 2025 - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 (PP 6/2025), yang mengubah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Regulasi ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian tertulis dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.

Aturan ini ditandatangani pada 7 Februari 2025 dan merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021, yang sebelumnya menetapkan skema 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

PP 6/2025 juga mencakup perubahan terkait besaran iuran, batas upah, serta jangka waktu pengajuan klaim, dengan tujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja terdampak PHK.

Perubahan Skema Manfaat JKP

Salah satu perubahan utama dalam PP 6/2025 adalah peningkatan manfaat tunai bagi pekerja yang terkena pemecatan.

Pasal 21 dalam regulasi ini menyebutkan bahwa pekerja yang terdampak PHK berhak mendapatkan 60 persen dari gaji selama maksimal enam bulan.

Selain itu, batas upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Jika upah pekerja melebihi batas ini, manfaat tetap dihitung berdasarkan 60 persen dari Rp5juta, yaitu maksimal Rp3 juta per bulan.

Ketentuan ini berbeda dari aturan sebelumnya dalam PP 37/2021, yang menetapkan skema 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Baca Juga:  Cegah Korupsi, Pemprov Jawa Barat Luncurkan Aplikasi Jaga Desa

Penyesuaian Besaran Iuran JKP

Dalam aturan baru ini, kebijakan pemerintah juga menyesuaikan besaran iuran JKP.

Jika sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah, kini dikurangi menjadi 0,36 persen.

Penurunan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

Meski demikian, manfaat yang diberikan justru meningkat dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Perlindungan bagi Pekerja dari Perusahaan Pailit

PP 6/2025 juga menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 39A, yang menjamin pekerja tetap menerima manfaat JKP, meskipun perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan.

Ayat (1) dalam pasal tersebut menyatakan bahwa dalam kondisi seperti ini, manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (1) pasal 39A.

Namun, ayat (2) menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk melunasi tunggakan dan denda tetap berlaku.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

Perpanjangan Batas Waktu Klaim JKP

Sebelumnya, dalam PP 37/2021, pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP.

Dengan diberlakukannya PP 6/2025, batas waktu klaim diperpanjang menjadi enam bulan.

Pasal 40 menyebutkan bahwa hak atas manfaat ini akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu tersebut, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Dampak Kebijakan terhadap Pekerja dan Perusahaan

Perubahan dalam PP 6/2025 diharapkan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK.

Baca Juga:  Lapangan Padel Resmi Dikenakan Pajak Hiburan Sebesar 10 Persen

Dengan manfaat uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan ekonomi yang besar.

Di sisi lain, pengurangan iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen juga mengurangi beban perusahaan, terutama bagi bisnis yang menghadapi tantangan ekonomi.

Trending