Connect with us

Ekonomi

Sri Mulyani Larang Kenaikan UKT Mahasiswa di PTN

Sri Mulyani menegaskan PTN tak boleh menaikkan UKT meski anggaran pendidikan dipangkas Rp14,3 triliun. Pemerintah jamin operasional kampus tetap berjalan.

Actress 1299250

Published

on

Sri Mulyani Larang Kenaikan Ukt Mahasiswa Di Ptn
Sri Mulyani Larang Kenaikan UKT Mahasiswa di PTN. Gambar: Dok. Kemenkeu

MPN Indonesia 15 Februari 2025 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) tidak diperbolehkan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa, meskipun pemerintah memangkas anggaran pendidikan tinggi.

Kebijakan ini selaras dengan arahan efisiensi dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2), Sri Mulyani menekankan bahwa pemangkasan anggaran di sektor pendidikan tinggi tidak akan berdampak pada biaya pendidikan mahasiswa.

Efisiensi hanya dilakukan pada perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), serta acara peringatan dan kegiatan seremonial lainnya.

Oleh karena itu, kebijakan ini tidak dapat dijadikan alasan bagi perguruan tinggi untuk menaikkan UKT.

“Langkah ini (efisiensi anggaran) tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT,” tegas Sri Mulyani.

Pemotongan Anggaran di Perguruan Tinggi

Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah berdampak pada bantuan pendanaan untuk perguruan tinggi.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menjadi salah satu lembaga yang terdampak dengan pemangkasan anggaran sebesar Rp14,3 triliun dari total pagu awal Rp57,6 triliun.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan memangkas beberapa jenis bantuan bagi perguruan tinggi, antara lain:

  • Bantuan operasional PTN dikurangi Rp3 triliun, menyisakan Rp3,01 triliun.
  • Bantuan kelembagaan perguruan tinggi swasta berkurang 50% atau Rp182 miliar, menjadi Rp183,3 miliar.
  • Bantuan pendanaan PTN berbadan hukum (PTNBH) dipotong 50%, menjadi Rp1,18 triliun.
  • Dana bantuan pendanaan PTNBH melalui restrukturisasi dikurangi menjadi Rp711 miliar.
  • Dana program revitalisasi PTN (PRPTN) dipangkas 50%, dari Rp856 miliar.
  • Dana pusat unggulan antar perguruan tinggi (PUAPT) berkurang 50%, dari Rp250 miliar.
  • Bantuan untuk perguruan tinggi swasta (PTS) juga dipangkas 50%, dari Rp365 miliar.
Baca Juga:  Prabowo akan Sebar 330.000 Smart TV ke Sekolah

Meski terjadi pemangkasan anggaran, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan terus meneliti detail anggaran operasional perguruan tinggi guna memastikan bahwa pelayanan pendidikan tetap berjalan sesuai dengan mandat perguruan tinggi negeri.

Upaya Menekan Dampak Pemotongan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan bahwa Kemendiktisaintek sedang mengupayakan agar pemangkasan tidak sebesar Rp14,3 triliun.

Pihaknya berusaha agar pengurangan anggaran hanya sebesar Rp6,7 triliun.

Selain itu, Satryo juga mengusulkan agar sebagian anggaran yang dipangkas dapat dikembalikan ke pagu awal, sehingga perguruan tinggi tidak perlu menaikkan UKT mahasiswa sebagai kompensasi.

“Saya berharap Komisi X bisa memperjuangkan agar pemotongan tidak Rp14,3 triliun,” ujar Satryo.

Pemerintah Jamin Keberlangsungan Pendidikan Tinggi

Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa UKT tidak boleh dinaikkan untuk tahun ajaran 2025/2026, yang dimulai pada Juni atau Juli 2025. P

emerintah akan memastikan bahwa operasional perguruan tinggi tetap berjalan tanpa terganggu oleh kebijakan efisiensi ini.

Trending