Connect with us

Berita

Mulai 2025, Pemerintah Akan Terapkan Skema Baru untuk Kendaraan Bermotor, Ada 2 Pajak yang Wajib Dibayar

Pemerintah Indonesia menerapkan opsen PKB dan BBNKB pada STNK mulai 2025. Simak detail mekanisme pembayaran dan tarif pajak terbaru di sini.

Arthur

Published

on

Mulai 2025, Pemerintah Akan Terapkan Skema Baru untuk Kendaraan Bermotor, Ada 2 Pajak yang Wajib Dibayar
Mulai 2025, Pemerintah Akan Terapkan Skema Baru untuk Kendaraan Bermotor, Ada 2 Pajak yang Wajib Dibayar. Gambar: LinkAja.id

MPN Indonesia 12 Desember 2024 - Per 5 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan perpajakan baru bagi pemilik kendaraan bermotor.

Dua jenis pajak tambahan, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), akan dicantumkan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Apa Itu Opsen PKB dan Opsen BBNKB?

Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak utama.

Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota atas pokok pajak PKB, sedangkan opsen BBNKB diberlakukan atas pokok pajak BBNKB.

Pemungutan opsen ini dilakukan langsung oleh pemerintah daerah setempat.

Mengacu pada Modul PDRD, pembayaran opsen dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

Untuk mendukung kebijakan ini, dokumen SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ), yang menjadi bagian dari STNK, akan diperbarui.

Dokumen tersebut akan memiliki dua kolom baru untuk mencantumkan besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Kolom ini melengkapi informasi lainnya, seperti PKB, BBNKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB.

Mekanisme Pembayaran Opsen dan Tarif yang Berlaku

Saat membayar pajak tahunan PKB atau BBNKB, pemilik kendaraan akan membayar opsen secara bersamaan melalui bank.

Bank kemudian membagi pembayaran tersebut (split payment) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota sesuai porsi masing-masing.

Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pajak yang terutang.

Baca Juga:  Posko Ormas di Jakarta Timur Diubah Jadi Pos Kamling dan Pos Pantau Anti Tawuran

Sebagai contoh, jika pajak tahunan PKB suatu kendaraan bermotor adalah Rp1 juta, maka opsen yang harus dibayar adalah Rp660.000.

Dengan demikian, total pajak yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan menjadi Rp 1,66 juta.

Untuk meringankan tambahan beban opsen, pemerintah telah menyesuaikan batas maksimal tarif pajak induknya:

  • Tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2%.
  • Untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarif pajak progresif maksimal 6%.
  • Tarif maksimal BBNKB diturunkan menjadi 12%.

Penyesuaian ini bertujuan agar beban perpajakan tetap wajar bagi masyarakat.

Perubahan dalam STNK dan Penyesuaian Administrasi

Mulai 2025, STNK akan mengalami perubahan dengan adanya kolom baru untuk mencantumkan informasi opsen PKB dan opsen BBNKB.

Hal ini bertujuan meningkatkan transparansi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan pembaruan ini, baik pemerintah maupun wajib pajak akan memiliki informasi yang lebih rinci terkait pembayaran pajak.

Sistem pembayaran terintegrasi melalui bank juga mempermudah proses penyetoran pajak, sekaligus memastikan pendapatan daerah langsung tersalurkan ke kas masing-masing.

Kebijakan Baru Kendaraan Bermotor

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Dengan opsen PKB dan BBNKB, pendapatan daerah diharapkan meningkat sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Trending