Ekonomi
Pajak Pedagang Online Bakal Ditunda, Purbaya: Kita Tunggu Dulu
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan kebijakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap transaksi penjualan barang oleh merchant di platform e-commerce.
MPN Indonesia 27 September 2025 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan kebijakan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap transaksi penjualan barang oleh merchant di platform e-commerce.
Purbaya menyebut keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi dan reaksi publik setelah pengumuman skema tersebut pada Juni 2025.
“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (26/9).
Fokus ke Penempatan Dana Rp200 Triliun
Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah saat ini sedang fokus memastikan agar kebijakan penempatan dana senilai Rp200 triliun ke sistem perbankan dapat memberikan dorongan nyata terhadap perekonomian.
Sehingga sebelum hasil dari kebijakan tersebut terlihat, Purbaya memutuskan untuk menunda kebijakan pemungutan pajak e-commerce.
“Paling tidak sampai kebijakan Rp200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” tambahnya.
Bakal Diterapkan ke Seluruh E-commerce
Apabila kebijakan penempatan dana pemerintah mulai menunjukkan dampak terhadap perekonomian nasional, pemerintah akan mulai menunjuk semua penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Menurut Purbaya, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada ketimpangan yang bisa dimanfaatkan pedagang online untuk menghindari wajib pajak.
“Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ, Anda untung banyak nanti,” jelasnya.
Ketentuan Pemungutan Pajak E-commerce
Sebelumnya, eks Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas isu soal pemungutan pajak e-commerce. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur skema pemungutan pajak e-commerce.
Dalam aturan tersebut, pedagang online akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan mereka.
Ia menyebut, kebijakan itu bukanlah penambahan kewajiban baru melainkan salah satu cara untuk menata sistem perpajakan digital agar lebih rapi dan teratur.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk memudahkan administrasi dan memperjelas posisi perpajakan pelaku usaha digital.
“Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usahadaring, tanpa menambah kewajiban baru,” katanya pada Juli 2025 lalu.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
