Connect with us

Ekonomi

Pajak Pedagang Online Bakal Ditunda, Purbaya: Kita Tunggu Dulu

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan kebijakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap transaksi penjualan barang oleh merchant di platform e-commerce.

Logompn

Published

on

Pajak pedagang online bakal ditunda, purbaya kita tunggu dulu
Pajak Pedagang Online Bakal Ditunda, Purbaya: Kita Tunggu Dulu | Gambar: Instagram/@menkeuri

MPN Indonesia 27 September 2025 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan kebijakan pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap transaksi penjualan barang oleh merchant di platform e-commerce.

Purbaya menyebut keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi dan reaksi publik setelah pengumuman skema tersebut pada Juni 2025.

“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (26/9).

Fokus ke Penempatan Dana Rp200 Triliun

Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah saat ini sedang fokus memastikan agar kebijakan penempatan dana senilai Rp200 triliun ke sistem perbankan dapat memberikan dorongan nyata terhadap perekonomian.

Sehingga sebelum hasil dari kebijakan tersebut terlihat, Purbaya memutuskan untuk menunda kebijakan pemungutan pajak e-commerce.

“Paling tidak sampai kebijakan Rp200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” tambahnya.

Bakal Diterapkan ke Seluruh E-commerce

Apabila kebijakan penempatan dana pemerintah mulai menunjukkan dampak terhadap perekonomian nasional, pemerintah akan mulai menunjuk semua penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Menurut Purbaya, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada ketimpangan yang bisa dimanfaatkan pedagang online untuk menghindari wajib pajak.

“Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang nggak ikut (ditunjuk), Anda bikin perusahaan di situ, Anda untung banyak nanti,” jelasnya.

Ketentuan Pemungutan Pajak E-commerce

Sebelumnya, eks Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas isu soal pemungutan pajak e-commerce. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur skema pemungutan pajak e-commerce.

Dalam aturan tersebut, pedagang online akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan mereka.

Baca Juga:  Purbaya Respons Kebijakan Dedi Mulyadi soal Iuran Rp1.000: Boleh Saja Kalau Mau

Ia menyebut, kebijakan itu bukanlah penambahan kewajiban baru melainkan salah satu cara untuk menata sistem perpajakan digital agar lebih rapi dan teratur.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini diterapkan untuk memudahkan administrasi dan memperjelas posisi perpajakan pelaku usaha digital.

“Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usahadaring, tanpa menambah kewajiban baru,” katanya pada Juli 2025 lalu.

(AKM/NID/RAD)

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga11 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita30 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita37 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

Trending