Connect with us

Ekonomi

Ratusan Ribu Jemaah Telah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Hingga hari kedua pelunasan tahap II, lebih dari 183 ribu jemaah haji reguler telah melunasi Bipih 2025. Pelunasan masih berlangsung hingga 17 April 2025..

Logompn

Published

on

Ratusan ribu jemaah telah lunasi biaya haji reguler 2025
Ratusan Ribu Jemaah Telah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 4 April 2025 - Lebih dari 183 ribu jemaah haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk musim haji 1446 H/2025 M hingga hari kedua pelunasan tahap II yang berlangsung pada (25/3).

Proses pelunasan ini merupakan bagian dari alokasi kuota haji yang diterima Indonesia tahun ini, yaitu sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.

Pelunasan biaya haji reguler terbagi dalam dua tahap, menyesuaikan dengan ketentuan Kementerian Agama.

Pada tahap pertama, sebanyak 163.154 jemaah haji reguler berhasil melunasi biaya haji antara 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Untuk Petugas Haji Daerah (PHD), pelunasan tahap pertama ditutup pada 20 Maret dengan jumlah pelunasan mencapai 1.378 orang.

Dengan demikian, total pelunasan pada tahap pertama mencapai 164.532 kuota.

Pelunasan Tahap II Masih Berlangsung

Pelunasan tahap II dimulai pada 24 Maret dan akan berlangsung hingga 17 April 2025. Hingga hari kedua, sebanyak 10.266 jemaah haji reguler telah menyelesaikan pembayaran biaya haji.

Jumlah ini mencakup 3.926 jemaah yang berhak melunasi pada tahap II dan 6.340 jemaah dari kategori cadangan.

Selain itu, sebanyak 1.368 Petugas Haji Daerah juga telah melunasi biaya haji, sehingga total jemaah haji reguler yang telah mengisi kuota hingga (25/3) mencapai 183.284 orang.

Rincian Kuota dan Kategori Jemaah

Dari total 203.320 kuota haji reguler yang diberikan, pembagian kuota dilakukan berdasarkan beberapa kategori.

Sebanyak 190.897 jemaah haji reguler berhak melunasi biaya berdasarkan urutan porsi, 10.166 kuota disediakan untuk jemaah prioritas lanjut usia, 685 untuk pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 untuk Petugas Haji Daerah (PHD).

Baca Juga:  Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah untuk Jemaah Indonesia

Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 menetapkan lima kategori jemaah yang berhak mengikuti pelunasan tahap II.

Kategori tersebut meliputi jemaah yang mengalami kegagalan sistem saat tahap sebelumnya, jemaah pendamping lanjut usia, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah pendamping penyandang disabilitas, serta jemaah dari kategori cadangan.

Imbauan untuk Jemaah yang Memenuhi Syarat

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, mengimbau seluruh jemaah yang termasuk dalam kategori tahap II dan telah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melunasi biaya haji.

“Hari ini, ada 10.266 jemaah reguler yang melunasi biaya haji, terdiri atas 3.926 jemaah berhak lunas tahap II dan 6.340 jemaah yang awalnya berstatus cadangan,” ungkap Muhammad Zain, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kemenag.go.id, pada Rabu (26/3).

Ia juga menambahkan bahwa dari sisi petugas daerah, sebanyak 1.368 orang telah melunasi,

“Sehingga, total 183.284 kuota jemaah reguler sudah terisi,” ujarnya.

Kuota Masih Tersedia hingga Penutupan Tahap II

Proses pelunasan masih berlangsung, dengan sisa kuota yang akan diisi hingga batas waktu pelunasan tahap II pada 17 April 2025.

Kementerian Agama terus mendorong partisipasi jemaah agar kuota haji 2025 dapat terisi secara optimal.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending