Connect with us

Berita

Sebanyak 1.798 Kantin Sekolah di Jakarta Siap Dikenakan Retribusi Daerah

Actress 1299250

Published

on

Sebanyak 1.798 Kantin Sekolah di Jakarta Siap Dikenakan Retribusi Daerah
Sebanyak 1.798 Kantin Sekolah di Jakarta Siap Dikenakan Retribusi Daerah. Gambar : Dok. detik.com

MPN Indonesia 21 November 2024 - Sebanyak 1.798 kantin sekolah di wilayah Jakarta berencana dikenakan retribusi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan ini tengah dirumuskan melalui rancangan payung hukum guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Rencana Kebijakan Retribusi untuk Kantin Sekolah

Rencana ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, pada Rabu (20/11).

Ia menyatakan bahwa kebijakan fiskal ini bertujuan mengatur dan mengelola potensi pendapatan retribusi daerah dari kantin sekolah secara lebih efektif.

“Kami sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah,” ujar Purwosusilo.

Menurut data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kantin sekolah yang terdata tersebar di berbagai jenjang pendidikan, meliputi 1.305 kantin di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Optimalisasi Pendapatan Daerah

Selama ini, pembayaran dari kantin kepada sekolah hanya berbentuk uang sewa.

Dengan pengaturan baru, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa retribusi yang dikumpulkan dikelola secara resmi dan sesuai aturan.

Purwosusilo menegaskan bahwa regulasi yang spesifik diperlukan agar pemanfaatan aset berupa kantin sekolah tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Perlu regulasi untuk memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. (Rencana penarikan retribusi kantin) ini akan kami koordinasikan dengan BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah),” ujarnya.

Dukungan DPRD Jakarta

Langkah ini juga mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Jakarta, Sutikno.

Ia menyatakan bahwa kantin sekolah memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah jika pengelolaannya diatur dengan baik.

Baca Juga:  Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Dana Rp2,62 T untuk Proyek Pengendalian Banjir

“Sudah kami sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” kata Sutikno.

Sutikno juga mendorong Dinas Pendidikan Jakarta untuk segera menyelesaikan kajian terkait penetapan tarif retribusi yang sesuai, agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan lancar.

Trending